Massa Fort de Kock Gelar Aksi di Polresta Bukittinggi, Tuntut Penangkapan Delapan Tersangka
BUKITTINGGI, iNewsPadang.id — Ratusan mahasiswa dan sivitas akademika Universitas Fort de Kock (UFdK) menggelar aksi solidaritas di depan Markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bukittinggi, Sumatera Barat, Kamis (1/10/2026). Mereka mendesak kepolisian menuntaskan empat laporan dugaan kekerasan yang terjadi di lingkungan kampus, termasuk kasus penganiayaan terhadap dosen Erit Rovendra.
Aksi bertajuk "Bersatu untuk Keadilan" itu dimulai sekitar pukul 11.00 WIB. Massa berkonvoi dari area kampus menuju Lapangan Kantin, kemudian melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki menuju Mapolresta Bukittinggi.
Koordinator aksi, Dr. Nurhayati, yang juga Wakil Rektor I UFdK, mengatakan aksi tersebut semula direncanakan melibatkan sekitar 2.000 dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa. Namun, dalam pelaksanaannya, jumlah peserta yang hadir sekitar 150 orang.
Menurut Nurhayati, aksi kali ini lebih difokuskan pada dialog dengan kepolisian setelah delapan tersangka ditetapkan dalam dua kasus dugaan kekerasan pada Rabu (30/9/2026).

“Aksi damai kita pertama bertujuan untuk penetapan tersangka kasus kekerasan dengan ada empat laporan kepada Polresta Bukittinggi. Kemarin sore sudah ditetapkan untuk dua kasus dengan delapan tersangka. Akan tetapi hal itu belum menjawab tuntutan dari sivitas, di mana kasus yang sedang diselidiki adalah empat kasus, tapi baru dua yang ditetapkan tersangka dan untuk kasus utama, yaitu penganiayaan atas nama Bapak Erit Rovendra, itu belum ada penetapan tersangka sama sekali. Saat ini kita lebih ke dialog dengan membawa 150-an orang peserta,” kata Nurhayati.
Ia menyebut empat tersangka telah ditetapkan dalam kasus yang melibatkan Rahmat dan empat tersangka lainnya dalam kasus yang melibatkan Ilham. Massa juga mendesak polisi segera menangkap para tersangka yang telah ditetapkan.
“Penetapan tersangka sudah ada, untuk kasus Bapak Rahmat empat tersangka, Bapak Ilham empat tersangka. Kami menuntut segera adanya penangkapan para tersangka tersebut. Itu sudah keluar SP2P-nya delapan tersangka tersebut,” ujar Nurhayati.
Nurhayati mengatakan pihaknya berencana menggelar aksi dengan jumlah massa lebih besar apabila tuntutan yang disampaikan tidak segera ditindaklanjuti.
Kasus yang menjadi sorotan utama dalam aksi tersebut adalah dugaan penganiayaan terhadap Erit Rovendra yang terjadi di lingkungan kampus UFdK pada Rabu, 22 Juli 2026, sekitar pukul 08.30 WIB. Insiden itu bermula ketika tim gabungan Pemerintah Kota Bukittinggi bersama personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mendatangi kampus untuk memasang plang pengamanan aset di atas lahan sengketa seluas 5.528 meter persegi.
Pihak kuasa hukum UFdK menyebut petugas memasuki area kampus tanpa izin dengan cara memanjat pagar. Tindakan tersebut kemudian memicu protes, adu argumen, hingga aksi saling dorong antara petugas dengan dosen, mahasiswa, dan petugas keamanan kampus.
Dalam rekaman video yang beredar di media sosial, Erit, yang saat kejadian mengenakan seragam kuning, terlihat didorong, ditarik, dan diseret oleh sejumlah petugas. Selain Erit, beberapa dosen, mahasiswa, dan petugas keamanan kampus juga dilaporkan mengalami kekerasan dan intimidasi.

Erit kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Ibnu Sina Bukittinggi (Yarsi) setelah mengalami luka-luka, pusing hebat, dan muntah-muntah. Kondisi tersebut dilaporkan terjadi setelah ia sempat memberikan keterangan awal di kantor polisi.
Bentrokan tersebut tidak terlepas dari sengketa kepemilikan lahan antara pihak yayasan kampus dan Pemerintah Kota Bukittinggi. Kedua pihak memiliki dasar klaim kepemilikan yang berbeda.
Penasihat hukum UFdK menyatakan lahan tersebut merupakan hak milik yayasan yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Sementara itu, Pemerintah Kota Bukittinggi mengklaim lahan tersebut merupakan barang milik daerah yang dibeli secara resmi pada 2007 dan telah memiliki sertifikat atas nama pemerintah daerah.
Perbedaan klaim tersebut menjadi latar belakang pemasangan plang pengamanan aset oleh pemerintah kota yang kemudian berujung pada bentrokan di lingkungan kampus.
Dalam keterangannya, wali kota saat itu membantah Satpol PP menjadi pihak yang memicu kericuhan. Ia menyatakan petugas justru merespons serangan dari massa kampus. Pernyataan tersebut berseberangan dengan keterangan pihak kampus yang menuding adanya tindakan kekerasan oleh oknum petugas.
Pihak UFdK bersama tim kuasa hukumnya telah melaporkan dugaan penganiayaan dan kekerasan secara bersama-sama ke Polresta Bukittinggi dan Polda Sumatera Barat. Pihak yang dilaporkan mencakup sejumlah oknum petugas Satpol PP di lapangan, Kepala Satpol PP, lurah, camat, hingga wali kota yang disebut sebagai pemberi instruksi.
Sebelumnya, mahasiswa dan sivitas akademika UFdK telah beberapa kali menggelar aksi serupa. Tim hukum kampus juga mendatangi Polda Sumatera Barat hingga Mabes Polri untuk mendesak pengusutan dugaan penganiayaan dan tindakan represif yang mereka laporkan.

Massa meminta seluruh bukti yang telah diserahkan, termasuk rekaman CCTV, video amatir, foto, dan hasil visum medis, diperiksa secara profesional dan objektif. Mereka juga menuntut kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikan.
Selama aksi berlangsung, personel Polresta Bukittinggi melakukan pengamanan di sekitar lokasi. Pengamanan dipimpin Kabag Ops Kompol Winedri, didampingi Kasat Sabhara AKP Romi, Kasat Intel, Wakasat Reskrim AKP Herwin, serta sejumlah personel polisi wanita yang berjaga di gerbang masuk markas kepolisian.
Aksi yang berlangsung di jalan depan gerbang Mapolresta Bukittinggi itu menarik perhatian masyarakat dan pengguna jalan yang melintas. Meski demikian, kegiatan berlangsung damai.
Massa kemudian membubarkan diri setelah melaksanakan salat Zuhur berjamaah di sekitar lokasi aksi.
Editor: Wahyu Sikumbang