Delapan Satpol PP Bukittinggi Ditahan, Politisi dan Legislator Ingatkan Proses Hukum
Nofrizon juga berharap penyidik menuntaskan perkara sesuai prosedur. Menurutnya, kejelasan perkembangan penanganan kasus diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat di tengah perhatian publik terhadap perkara tersebut.
“Saya berharap perkara ini dapat segera dituntaskan dan dilimpahkan ke kejaksaan apabila proses penyidikannya telah memenuhi ketentuan. Karena persoalan ini sudah menjadi berita nasional, tentu masyarakat membutuhkan kejelasan. Namun, kita tetap menghargai hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian,” tegasnya.
Sebelumnya, delapan personel Satpol PP Bukittinggi ditahan dalam dua laporan dugaan penganiayaan terkait peristiwa saat petugas mengamankan aset pemerintah daerah di lingkungan Universitas Fort de Kock pada 22 Juli 2026.
Empat tersangka dalam laporan bernomor SP2HP 745, terkait laporan Ilham Wahdani, ditahan pada Senin (5/10/2026). Sementara empat tersangka dalam laporan bernomor SP2HP 749, terkait laporan Rahmat Syukri, ditahan pada Kamis (8/10/2026).

Pada hari penahanan kelompok pertama, Pemko Bukittinggi melalui Sekretariat Daerah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kapolresta Bukittinggi. Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi, Rismal Hadi, sebelumnya menyatakan pemerintah daerah menghormati proses hukum dan telah menyiapkan pendampingan hukum bagi para personel tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bukittinggi, AKP Wiko Satria Afdal, membenarkan bahwa delapan personel Satpol PP itu telah ditahan.
Adapun perkara ini berkaitan dengan peristiwa penolakan saat pemasangan plang aset yang diklaim milik Pemko Bukittinggi. Pemerintah kota menyatakan tanah seluas 5.528 meter persegi tersebut dibeli pada 2007 dan memiliki dokumen kepemilikan.
Editor: Wahyu Sikumbang