Kepada para pemilik tempat hiburan diimbau tidak lagi mempekerjakan wanita di tempat hiburan malam. Sebab, katanya, mereka melanggar peraturan daerah dan keberadaannya dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Selain itu, tempat karaoke dengan ruangan tertutup juga tidak dibenarkan, kecuali tempat karaoke di ruang terbuka.
"Walaupun namanya karaoke keluarga, apabila di ruangan tertutup, dicurigai terjadinya hal yang tidak sesuai norma dan etika," sebutnya.
Ia mengimbau kepada seluruh tempat hiburan malam untuk tidak memperjualbelikan minuman keras. Ia menjelaskan ke-14 wanita yang diamankan itu adalah AT (20), NSM (37), MD (38), PC (40), LRA (27), AM (40), YA (27), RRN (32), DA (24), ZT (41), SH (22), TO (22), dan PR (21).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta