PADANG, iNewsPadang.id - Di antara kesalahan umum yang sering terjadi ditengah masyarakat adalah tidak bersegera dalam membagi harta warisan dan menunggu pembagiannya dalam kurun waktu yang cukup lama.
Hal ini merupakan sebab terjadinya banyak konflik. Sedangkan Allah subhanahu wa ta’ala telah memerintahkan untuk bersegera dalam membagi warisan sesuai dengan apa yang telah Allah tentukan, sehingga hal ini merupakan kewajiban yang telah Allah tetapkan.
Syeikh Dr. Haitsam Sarhan Hafidzhahullah mengatakan, maka yang menjadi kewajiban adalah berusaha untuk menyegerakan pembagian harta waris dan memberikan.
Setiap orang yang memiliki hak sesuai dengan haknya, tanpa membeda-bedakan satu dengan yang lain. karena kadang-kadang sebagian orang mengatakan bahwa yang kecil, artinya dia tinggal di rumah waris, atau ibu memiliki hak dalam rumah waris, atau semacamnya.
Tidak, karena semua ini bertentangan dengan apa yang telah ditetapkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala pembagiannya dalam Al-Qur'an.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait