Padang – Aksi pemalakan terhadap wisatawan di kawasan Pantai Purus, Padang, Sumatera Barat, viral di media sosial dan memicu kemarahan publik. Dalam video yang beredar, seorang pria memaksa meminta uang kepada pengunjung dengan modus sebagai petugas parkir, padahal korban hanya berhenti sejenak di pinggir jalan tanpa turun dari kendaraan.
Kurang dari 24 jam setelah video itu beredar, tim Klewang Satreskrim Polresta Padang berhasil meringkus pelaku berinisial MW di sekitar lokasi kejadian. Pelaku yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba dan perjudian ini langsung digelandang ke Mapolresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut.
Menurut keterangan petugas, MW telah lama meresahkan para pengunjung wisata, khususnya di kawasan Pantai Purus. Saat ditangkap, ia tidak melakukan perlawanan. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa uang hasil pemerasan tersebut digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu.
“Pelaku kami amankan berdasarkan laporan dan bukti video dari masyarakat. Ia terbukti melakukan pemerasan dengan modus parkir liar, padahal korban hanya berhenti di tepi jalan. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan dan dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan,” jelas Aiptu David Rico Dermawan, Katim 2 Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat dan wisatawan agar segera melapor jika menjadi korban tindakan premanisme, dan mengapresiasi warga yang berani mendokumentasikan kejadian tersebut hingga kasusnya cepat ditangani.
Editor : Budi Sunandar
Artikel Terkait