“Nantilah kita sampaikan. Karena masih dalam rangka penyelidikan, nanti mungkin bagaimana hasilnya nanti kita beri tahu. Kita komunikasikan dengan pihak polres, karena sedang ditangani oleh pihak Polresta,” kata camat Yelrizon.
Sementara, Kapolsek Kota Bukittinggi, AKP Mazwanda, mengatakan, hingga pukul 18:00 WIB, polisi masih melakukan penyelidikan terkait pemilik dan penyebab pasti kebakaran.
“Berdasarkan petunjuk dari Kapolres bahwa masalah kebakaran ini sedang ditangani oleh pihak Polresta,” kata AKP Mazwanda singkat.
Garis Polisi terpasang di lokasi kebakaran gudang penimbunan BBM diduga ilegal di Bukititnggi.
Sementara di lapangan terlihat, beberapa saat setelah api padam dan upaya pendinginan selesai, tim Inafis Sat Reskrim Polresta Bukittinggi memasang garis polisi di sekeliling lokasi.
Kerugian akibat kejadian ini diperkirakan mencapai Rp2 miliar. Satu unit sepeda motor dan empat unit mesin pompa yang terbakar tak dapat diselamatkan. (*)
Editor : Wahyu Sikumbang
Artikel Terkait