Peserta PBI JKN Dinonaktifkan, BPJS Kesehatan Imbau Warga Segera Cek Status

Agung Sulistyo
Suasana pelayanan peserta JKN di kantor BPJS Kesehatan, dengan petugas melayani masyarakat yang melakukan pengecekan dan pengurusan status kepesertaan.

JAKARTA,iNewsPadang.id-Penyesuaian data peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah peserta dilaporkan mengalami perubahan status kepesertaan sejak awal Februari 2026.

BPJS Kesehatan menegaskan bahwa perubahan tersebut bukan penghapusan layanan, melainkan bagian dari pembaruan data nasional yang dilakukan pemerintah. Penyesuaian ini merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku sejak 1 Februari 2026.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa pembaruan data bertujuan memastikan bantuan iuran benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.

“Penyesuaian data dilakukan secara berkala. Peserta yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru, sehingga jumlah total penerima PBI JK tetap sama,” ujar Rizzky,Rabu (4/02)

Ia menambahkan, peserta yang statusnya dinonaktifkan masih memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali kepesertaan JKN, selama memenuhi kriteria tertentu. Di antaranya, masuk dalam daftar peserta yang dinonaktifkan pada Januari 2026, tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin berdasarkan verifikasi lapangan, atau berada dalam kondisi medis tertentu seperti penyakit kronis dan keadaan darurat.

“Peserta yang memenuhi kriteria dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa surat keterangan membutuhkan layanan kesehatan. Setelah diverifikasi, status kepesertaan JKN bisa diaktifkan kembali,” jelasnya.

Untuk memastikan status kepesertaan, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai kanal layanan, mulai dari WhatsApp PANDAWA, Care Center 165, aplikasi Mobile JKN, hingga mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Selain itu, peserta yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit juga dapat meminta bantuan petugas BPJS SATU! atau petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang tersedia di fasilitas kesehatan.

“Kami mengimbau masyarakat rutin mengecek status kepesertaan JKN. Langkah ini penting agar tidak mengalami kendala saat membutuhkan layanan kesehatan,” tutup Rizzky.

Editor : Agung Sulistyo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network