Padang, Sumatera Barat – Aksi pencurian kabel listrik yang mengganggu operasional sebuah pusat perbelanjaan ternama di Kota Padang berhasil diungkap dalam waktu singkat oleh Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang, Selasa (20/5/2025).
Pencurian ini terjadi pada Selasa pagi dan langsung berdampak pada terganggunya sistem kelistrikan di sejumlah area mal tersebut. Pihak manajemen segera melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Tim Klewang pun bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Pelaku Residivis, Ditangkap di Hari yang Sama
Berdasarkan hasil olah TKP, rekaman CCTV, dan keterangan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang diketahui berinisial I, seorang residivis kasus pencurian.
Tak sampai malam harinya, pelaku berinisial MI (26) berhasil diamankan tanpa perlawanan. Polisi juga menemukan barang bukti berupa potongan kabel yang sudah siap dijual ke pengepul.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Selain pelaku utama, kami juga mengamankan seorang pria berinisial M yang berperan sebagai penadah,” ujar Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin, S.I.K., M.A.P., Rabu (21/5/2025).
Diduga Ada Pelaku Lain
Polisi kini tengah mendalami dugaan adanya pelaku lain yang terlibat dalam pencurian tersebut. AKP Muhammad Yasin menyatakan penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap jaringan penjualan kabel hasil curian ini.
Terancam 7 Tahun Penjara
Pelaku utama dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun. Sementara pelaku penadah akan dikenakan pasal tersendiri sesuai peran dalam kejahatan tersebut.
Respon Cepat Polisi Dapat Apresiasi
Keberhasilan Tim Klewang Polresta Padang mengungkap kasus ini dalam waktu kurang dari 24 jam mendapat apresiasi dari masyarakat. Aksi cepat dan sigap ini dinilai penting dalam menjaga rasa aman, khususnya di area publik seperti pusat perbelanjaan.
Editor : Budi Sunandar
Artikel Terkait