Pamer Video Unboxing Laptop Curian di Medsos, Penjaga Kos di Padang Diciduk Tim Klewang

Budi Sunandar
Seorang penjaga keamanan (security) kos-kosan di Kota Padang, Sumatera Barat, berinisial AD (45), harus berurusan dengan polisi usai memamerkan barang hasil curiannya dalam sebuah video "unboxing" di akun media sosial pribadinya.

iNews.id, ​PADANG – Jagat media sosial kembali dihebohkan dengan aksi nyeleneh seorang pelaku kriminal. Seorang penjaga keamanan (security) kos-kosan di Kota Padang, Sumatera Barat, berinisial AD (45), harus berurusan dengan polisi usai memamerkan barang hasil curiannya dalam sebuah video "unboxing" di akun media sosial pribadinya.

​Aksi pamer tersebut justru menjadi bumerang. Korban yang mengenali barang miliknya di unggahan pelaku langsung melapor ke polisi. Tak butuh waktu lama, atas atensi Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol. M.Yasin,Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang langsung bergerak cepat menciduk pelaku.

​Kronologi Penangkapan

​Pelaku diringkus di kediamannya di daerah Sungai Bangek, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Selasa (3/3/2026). Saat mengetahui kedatangan petugas, pria paruh baya ini sempat berusaha sembunyi di bawah kolong tempat tidur untuk mengelabui polisi. Namun, petugas yang sigap berhasil menemukannya.

​"Pelaku tidak dapat mengelak saat kami perlihatkan bukti rekaman video dirinya tengah melakukan unboxing barang-barang hasil curian berupa laptop dan ponsel," ujar Katim 2 Klewang Satreskrim Polresta Padang, Aiptu David Riko Dermawan.

​Motif untuk Narkoba

​Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku yang sehari-harinya bekerja sebagai petugas keamanan di sejumlah kos-kosan ini mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi. Ironisnya, uang hasil penjualan barang curian tersebut rencananya akan digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu.

​"Pelaku mengaku nekat mencuri hanya untuk memenuhi hasrat kecanduannya terhadap narkoba jenis sabu," tambah David.

​Resahkan Penghuni Kos

​Aksi pencurian yang dilakukan AD selama ini memang telah meresahkan warga, terutama para mahasiswa dan penghuni kos di sekitar tempat tinggalnya. Sebagai orang yang dipercaya menjaga keamanan, ia justru memanfaatkan posisinya untuk memetakan situasi dan mengincar barang berharga milik penghuni kos.

​Kini, pelaku beserta barang bukti satu unit laptop dan telepon genggam telah diboyong ke Mapolresta Padang. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor : Budi Sunandar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network