LIMAPULUHKOTA,iNewsPadang.id-Sebuah kedai tuak yang berlokasi di Jorong Piladang, Nagari Koto Tangah Batuhampar, Kecamatan Akabiluru, digerebek tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Limapuluh Kota, Sabtu (7/6) malam sekitar pukul 23.30 WIB.
Razia dilakukan setelah menerima laporan keresahan warga terhadap aktivitas minum minuman keras jenis tuak yang kerap berlangsung hingga dini hari. Kedai yang berada di kawasan perbatasan Payakumbuh–Limapuluh Kota ini menjadi tempat berkumpulnya remaja dan perempuan muda yang mengonsumsi tuak dicampur minuman energi.
Penggerebekan dipimpin oleh Plh. Sekretaris Satpol-PP, Sarnen Indra, didampingi Kabid PPUD Rinaldi dan Kabid Trantib Risa Susanti.
Para pengunjung tidak menyangka akan kedatangan petugas. Beberapa remaja dan perempuan sempat panik, termasuk satu perempuan muda berpakaian seksi yang mencoba kabur, namun berhasil diamankan oleh anggota Satpol-PP perempuan.
“Dari razia malam ini, kita amankan sembilan perempuan muda, belasan sepeda motor, serta berbagai jenis minuman keras dan alat yang digunakan,” ungkap Sarnen Indra, Minggu dini hari (8/6/2025).
Kedai remang-remang itu diketahui dikelola oleh M. Adi Saputra, sementara kepemilikannya atas nama Umar. Minuman keras disita dari pengunjung serta kamar-kamar dalam kedai. Sarnen menyebut, perempuan-perempuan yang terjaring diduga sering menemani tamu saat berpesta miras.
Seluruh barang bukti dan para pelanggar dibawa ke markas Satpol-PP untuk didata dan diminta membuat surat pernyataan. Para perempuan muda yang terjaring wajib dijemput oleh keluarganya sebagai bagian dari pembinaan.
"Kita ingin memberikan efek jera, bukan hanya pada pelaku, tapi juga pada pengelola yang membiarkan aktivitas ini berlangsung,” tegas Sarnen.
Razia ini turut disaksikan Walinagari Koto Tangah Batuhampar, kepala jorong, serta sejumlah warga setempat yang memberikan dukungan penuh terhadap penegakan Peraturan Daerah.
Editor : Agung Sulistyo
Artikel Terkait