BUKITTINGGI, iNEWSPadang.ID — Wali Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Ramlan Nurmatias, akhirnya turun tangan menyikapi isu dugaan pungutan liar yang menyeret nama Kepala Satpol PP, Joni Feri. Ia menegaskan sudah memerintahkan Inspektorat Kota Bukittinggi melakukan pemeriksaan internal terkait laporan adanya tuduhan penerimaan suap dari pedagang Pasar Atas. “Sudah saya perintahkan Inspektorat periksa internal, sejak kemarin data sudah dikumpulkan,” kata Ramlan, Rabu lalu (3/9).
Ramlan menekankan tuduhan suap sangat mencederai nama baik institusi pemerintah. Jika nantinya terbukti benar, ia memastikan akan ada tindakan tegas.
“Kita tidak mau Satpol PP sebagai penegak Perda menjadi citra buruk hal yang merusak. Jika terbukti akan saya tindak tegas,” ujarnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Bukittinggi, Joni Feri, menyampaikan bahwa langkah hukum yang sebelumnya disiapkan ditunda karena menunggu arahan pimpinan.
Ia juga membenarkan adanya pemeriksaan internal yang sedang berjalan oleh Inspektorat. Meski begitu, Joni meminta masyarakat untuk memaklumi kondisi yang terjadi dan bersabar menunggu hasil pemeriksaan.
Menurut Wali Kota, Joni Feri sudah memberikan laporan langsung dan menegaskan tidak pernah menerima uang suap maupun melakukan pungli.
“Satpol PP juga sudah memberikan keterangan pers, artinya mereka tidak nyaman dengan tuduhan dan mereka berhak melaporkan oknum karena merasa tidak nyaman,” jelas Ramlan.
Editor : Wahyu Sikumbang
Artikel Terkait