PAYAKUMBUH, iNEWSPadang.ID — Hidup Nur Amira (37) bagai terombang-ambing di antara dua negara. Lahir di Malaysia, namun sejak kecil tumbuh di Payakumbuh, Sumatera Barat, ia kini tak diakui baik oleh negeri tempatnya lahir maupun negeri tempat ia membesarkan anaknya.
Kisahnya bermula ketika pada 1996 ia sempat memiliki paspor Malaysia. Namun sejak dibawa ibunya ke Indonesia pada usia belia, Nur Amira hidup di Payakumbuh.
Ia bersekolah, menikah dengan warga lokal secara sah, hingga dikaruniai seorang anak bernama Zahira yang kini berusia 15 tahun.
Hidup sederhana di kampung Situjuah, Nur Amira tak pernah menduga masa lalunya akan menjerat. Beberapa waktu lalu, ia kembali ke Malaysia dengan niat mengurus dokumen resmi.
Lembar paspor Nur Amira menjadi saksi perjuangan seorang bu yang tak diakui dua negara. Bagi Zahira, dokumen ini berarti hidup atau terpisah dari ibunya. Foto: Istimewa
Alih-alih mendapatkan pengakuan identitas, ia justru ditangkap otoritas imigrasi negeri jiran. Data kependudukannya hilang karena ia telah 30 tahun meninggalkan Malaysia.
Selama dua bulan ia mendekam di Penjara Kajang, sebelum akhirnya diusir kembali ke Indonesia dengan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dari Konsulat Jenderal RI Johor Bahru.
Sesampai di Payakumbuh, Nur Amira sempat bernapas lega. Ia bisa kembali bersama anaknya setelah berpisah lama. Lima bulan berlalu, mereka menjalani kehidupan seperti biasa.
Editor : Wahyu Sikumbang
Artikel Terkait
