“Benar, ada laporan terkait dugaan tindak pidana KDRT yang dialami korban berinisial WP. Kasus ini sedang kami proses,” ujarnya kepada media.
Kapolsek Akabiluru, Iptu Marjohan, turut meluruskan informasi yang sempat beredar mengenai lokasi kejadian. “TKP sebenarnya berada di Nagari Sungai Beringin, Kecamatan Payakumbuh, bukan di Subarang Parik seperti yang sempat disebutkan sebelumnya,” tegasnya.
Pelaku Rino alias Monok kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan dugaan penganiayaan berat, perampokan, dan tindak pidana narkotika. Kepolisian mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku untuk segera melapor. (*)
Editor : Wahyu Sikumbang
Artikel Terkait