Terbongkar! Kontrakan di Agam Disulap Jadi Markas Sabu, Dua Pengedar Dibekuk

Wahyu Sikumbang
Dua TSK, Kare (kiri) dan Is (kanan), saat diamankan Sat Narkoba Polres Agam. Barang bukti sabu, uang serta perlengkapan disita dari TSK. Foto: Istimewa

Sekitar empat jam kemudian, pukul 06.20 WIB, polisi bergerak ke Lapai-lapai, Jorong Balai Satu, Manggopoh.

Di sana, IS berhasil diringkus dengan barang bukti satu paket sabu, uang tunai Rp400 ribu pecahan Rp50 ribu, serta sebuah ponsel.

“Pelaku memanfaatkan kontrakan sebagai tempat aman untuk menyimpan sabu agar tidak dicurigai warga. Dari pengakuannya, barang itu dipasok oleh rekannya IS,” ujar Kasat Narkoba Polres Agam Iptu Herwin, SH.

Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Agam bersama barang bukti.

Kasat Iptu Herwin menegaskan, keduanya akan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Polisi meminta masyarakat terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan agar peredaran narkoba bisa ditekan.

Editor : Wahyu Sikumbang

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network