Sekitar empat jam kemudian, pukul 06.20 WIB, polisi bergerak ke Lapai-lapai, Jorong Balai Satu, Manggopoh.
Di sana, IS berhasil diringkus dengan barang bukti satu paket sabu, uang tunai Rp400 ribu pecahan Rp50 ribu, serta sebuah ponsel.
“Pelaku memanfaatkan kontrakan sebagai tempat aman untuk menyimpan sabu agar tidak dicurigai warga. Dari pengakuannya, barang itu dipasok oleh rekannya IS,” ujar Kasat Narkoba Polres Agam Iptu Herwin, SH.
Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Agam bersama barang bukti.
Kasat Iptu Herwin menegaskan, keduanya akan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Polisi meminta masyarakat terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan agar peredaran narkoba bisa ditekan.
Editor : Wahyu Sikumbang
Artikel Terkait