AGAM, iNEWSPadang.ID — Seorang wartawan di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, diduga mengalami intimidasi dan kekerasan fisik saat menjalankan tugas jurnalistik terkait pemberitaan proyek jalan di wilayah Dama Gadang dan Ujung Guguak. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 18 Desember 2025, sekitar pukul 10.45 WIB, di Kantor KONI Kabupaten Agam yang berlokasi di GOR Rang Agam, Padang Baru, Lubuk Basung.
Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat dirinya dihubungi melalui sambungan telepon oleh pihak terlapor dan diminta datang ke kantor KONI. Pertemuan itu disebut-sebut berubah menjadi tekanan setelah terlapor mempertanyakan isi pemberitaan proyek jalan yang telah terbit. Korban mengaku diminta menghentikan peliputan dan menghapus berita yang sudah dipublikasikan.
Korban menolak permintaan tersebut karena meyakini pemberitaan disusun berdasarkan hasil investigasi lapangan serta laporan masyarakat. Penolakan itu memicu adu argumen yang kemudian berujung pada dugaan tindakan kekerasan fisik. Dalam insiden tersebut, terlapor diduga mencolok mata korban hingga menimbulkan rasa perih dan sakit.
Atas kejadian itu, korban menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Agam. Laporan polisi tercatat dengan nomor LP/B/152/XII/2025/SPKT/Polres Agam/Polda Sumbar, tertanggal 18 Desember 2025. Kasus ini pun menyedot perhatian kalangan pers karena dinilai sebagai ancaman terhadap kemerdekaan pers dan keselamatan wartawan dalam menjalankan tugas profesionalnya.
Kuasa hukum pelapor, Mardi Wardi, SH, menegaskan bahwa peristiwa tersebut tidak berkaitan dengan persoalan pribadi, melainkan murni menyangkut kerja jurnalistik kliennya. “Kami menilai peristiwa ini merupakan bentuk intimidasi, kekerasan fisik, dan upaya menghalangi kerja pers. Klien kami menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan fakta, hasil investigasi di lapangan, serta laporan masyarakat, yang dilindungi oleh undang-undang,” ujar Mardi Wardi, Selasa (23/12/2025).
Ia menambahkan, laporan polisi telah diterima secara resmi dan pihaknya meminta aparat penegak hukum menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan. Menurutnya, tindakan memaksa wartawan menghentikan pemberitaan atau menghapus berita tidak dibenarkan secara hukum.
“Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, mekanisme yang diatur undang-undang adalah hak jawab dan hak koreksi, bukan intimidasi apalagi kekerasan,” katanya.
Pihak kuasa hukum juga menyatakan akan mengawal proses hukum hingga tuntas serta berkoordinasi dengan Dewan Pers dan organisasi pers terkait untuk memastikan perlindungan terhadap wartawan. “Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bersama bahwa kekerasan terhadap wartawan adalah pelanggaran serius terhadap hukum dan demokrasi,” tutup Mardi Wardi.
Editor : Wahyu Sikumbang
Artikel Terkait
