Hotel Nakal di Tengah Kota Bukittinggi: Melanggar Izin, Merusak, dan Ancam Keselamatan Warga

Wahyu Sikumbang
Aktivitas pembangunan Hotel P di kawasan Benteng Pasar Atas, Bukittinggi, masih berlangsung meski pengadilan telah memutuskan proyek tersebut melanggar IMB dan membahayakan keselamatan publik. Foto: Wahyu Sikumbang

BUKITTINGGI, iNEWSPadang.ID — Pemerintah Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, diminta segera meninjau ulang dan membekukan izin mendirikan bangunan (IMB) Hotel P di Jalan Teuku Umar, Benteng Pasar Atas, Guguak Panjang.

Desakan itu muncul setelah Pengadilan Negeri Bukittinggi memutuskan bahwa pembangunan hotel tersebut terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan melanggar ketentuan IMB yang berlaku.

Putusan Nomor 22/Pdt.G/2018/PN Bkt menyebutkan bahwa Hotel P, yang sebelumnya merupakan rumah toko (ruko) milik AR dan RS, dibangun tidak sesuai izin.

Dalam IMB bernomor 644/137/IMB/DPMPTSPPTK-PP.B/2017, peruntukan bangunan seharusnya adalah ruko berlantai tiga. Namun, fakta di lapangan menunjukkan AR dan RS membangun hingga empat lantai dan bahkan masih berupaya menambah lantai lain secara diam-diam.


Lembar putusan Pengadilan Negeri Bukittinggi Nomor 22/Pdt.G/2018/PN Bkt yang menyatakan pembangunan Hotel P terbukti melanggar izin mendirikan bangunan (IMB) dan melakukan perbuatan melawan hukum.

Lebih dari sekadar pelanggaran administratif, penyimpangan ini juga menyebabkan kerusakan pada bangunan tetangga.

Berdasarkan pemeriksaan hakim dan Tim Ahli Bangunan, pengerjaan pondasi dan pembobolan struktur dinding hotel telah merusak dinding beton bangunan di sebelahnya.

Keretakan sepanjang 24 meter pada lantai satu dan dua bangunan tetangga dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum atau misbruik van recht (penyalahgunaan hak).

Editor : Wahyu Sikumbang

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network