Tindaklanjuti Pembangunan Hotel Bermasalah di Bukittinggi, PUPR Temukan Indikasi Pelanggaran

BUKITTINGGI, iNEWSPadang.ID — Polemik pembangunan Hotel P di Jalan Teuku Umar, Benteng Pasar Atas, Guguak Panjang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, terus bergulir. Setelah ramai diberitakan dan mendapat sorotan publik, Pemerintah Kota Bukittinggi akhirnya turun tangan. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mengonfirmasi telah menemukan indikasi pelanggaran izin mendirikan bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada proyek hotel tersebut.
Hotel yang sebelumnya berupa rumah toko (ruko) milik AR dan RS itu, berdasarkan IMB bernomor 644/137/IMB/DPMPTSPPTK-PP.B/2017, seharusnya dibangun sebagai ruko tiga lantai. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bangunan tersebut berkembang menjadi hotel empat lantai, bahkan masih berupaya menambah lantai lain secara diam-diam.
Putusan Pengadilan Negeri Bukittinggi Nomor 22/Pdt.G/2018/PN Bkt telah menyatakan bahwa pembangunan hotel tersebut terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan melanggar ketentuan izin. Dalam pemeriksaan lapangan, hakim dan tim ahli menemukan adanya kerusakan pada bangunan tetangga akibat pembobolan dan pengerjaan pondasi yang tidak sesuai kaidah konstruksi.
Dinding beton bangunan di sebelah hotel mengalami keretakan sepanjang 24 meter di lantai satu dan dua, yang dikategorikan sebagai misbruik van recht atau penyalahgunaan hak.
Kini, Dinas PUPR memastikan telah menindaklanjuti temuan tersebut setelah menerima surat laporan resmi yang masuk ke Pemko Bukittinggi. Kepala Dinas PUPR Kota Bukittinggi, Rahmat Afrisyaf Elsa, mengatakan pihaknya sudah menurunkan tim ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan lanjutan.
“Petugas kami sudah turun ke lapangan dan memang ditemukan indikasi pelanggaran dalam IMB atau PBG Hotel P. Saat ini masih dibahas dengan Dinas Perizinan dan Bagian Hukum karena ada putusan pengadilan di dalam surat laporannya,” ujar Rahmat AE saat dikonfirmasi, Selasa (21/10/2025).
Rahmat menjelaskan, koordinasi lintas dinas telah dilakukan. “Iya, tadi sudah rapat di Dinas Perizinan. Informasi sedang dikonfirmasi ke Bagian Hukum. Kini pembahasan masih berlangsung bersama Dinas Perizinan,” tambahnya.
Editor : Wahyu Sikumbang