PADANG PARIAMAN,iNewsPadang.id-Satu dari tiga pelaku pencurian perhiasan emas di sebuah toko di Pasar Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, berhasil ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Padang Pariaman dan Polsek Lubuk Alung.
Tersangka berinisial Y mencoba melawan saat digerebek petugas. Mengetahui kedatangan polisi, ia sempat mengunci pintu rumahnya dan mengacungkan senjata tajam. Namun petugas berhasil masuk dan melumpuhkannya tanpa perlawanan lebih lanjut.
Dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran.
Dari tangan Y, polisi mengamankan delapan perhiasan emas berupa kalung dan gelang yang diduga hasil curian. Berdasarkan laporan pemilik toko, total kerugian akibat pencurian tersebut ditaksir mencapai Rp185 juta. Aksi pencurian dilakukan pada malam hari saat toko dalam keadaan kosong.
Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka sempat melakukan perlawanan dengan senjata tajam, namun berhasil kami amankan. Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan identitasnya sudah kami kantongi,” tegas AKBP Ahmad Faisol Amir.
Saat ini, tersangka Y ditahan di Mapolres Padang Pariaman dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor : Agung Sulistyo
Artikel Terkait