BUKITTINGGI, iNEWSPadang.ID — Pembangunan Hotel P di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Benteng Pasar Atas, Kecamatan Guguk Panjang, Bukittinggi, Sumatera Barat, kembali menuai polemik setelah warga melaporkan kerusakan pondasi dan struktur bangunan rumah mereka akibat aktivitas konstruksi hotel tersebut.
Warga menilai proyek itu dijalankan tanpa izin lengkap dan tidak sesuai peruntukan, sehingga membahayakan keselamatan penghuni sekitar.
Kuasa hukum warga, Musyawir Irawan, menyebut kerusakan teknis yang dialami kliennya bukanlah dampak biasa. Sejumlah bagian bangunan dilaporkan mengalami penurunan pondasi hingga longsoran tanah sejak pekerjaan struktur hotel berlangsung.
“Pada 14 November 2025 kami mengantarkan surat laporan dan keberatan langsung ke kantor PUPR. SP1 sudah lewat lebih dari seminggu, tapi kegiatan pembangunan masih saja berjalan. Penanganannya terlalu lambat,” ujarnya, Minggu (16/11/2025).
Tim kuasa hukum warga berdiskusi dengan Dinas PUPR Bukittinggi saat menyerahkan laporan dan keberatan terkait dugaan pelanggaran pembangunan Hotel P, Jumat (14/11/2025). Foto Wahyu Sikumbang
Warga mengaku sudah berulang kali meminta klarifikasi kepada dinas teknis, namun jawaban yang diterima belum menunjukkan tindakan tegas atas pelanggaran yang terjadi.
Surat keberatan kembali oleh warga pertama disampaikan pada 1 Oktober 2025, lalu pada 24 Oktober 2025 PUPR memberikan SP 1 kepada Hotel P. Karena pekerjaan proyek terus berlanjut tanpa pertimbangan keselamatan warga sekitar, warga kemudian melalui kantor pengacara kembali menyampaikan surat laporan dan keberatan kepada PUPR pada 14 November 2025.
Warga menegaskan, bila pemilik hotel ingin mengurus izin baru, aktivitas pembangunan semestinya dihentikan terlebih dahulu. “Yang mereka bangun tidak sesuai izin awal. Tidak mungkin proses izin berjalan sementara pelanggaran terus terjadi,” kata kuasa hukum warga.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bukittinggi membenarkan telah menerima laporan dan keberatan dari warga. Sekretaris Dinas PUPR, Jenneri Faisal, menjelaskan bahwa saat ini kajian teknis sedang berlangsung untuk menilai dampak konstruksi terhadap bangunan di sekitar lokasi. Kajian tersebut menjadi dasar sebelum pemerintah menentukan langkah berikutnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR, Rahmat AE, sebelumnya telah menegaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 1 kepada pemilik Hotel P setelah pemeriksaan lapangan menunjukkan adanya penyimpangan signifikan dari izin yang berlaku.
“Kami sudah memberikan SP1 kepada pihak Hotel P. Ada dugaan pelanggaran aturan dan tata ruang yang harus segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Selain temuan teknis PUPR, Satpol PP Bukittinggi juga telah melakukan pengecekan ke lokasi. Dari pemeriksaan diketahui bahwa manajemen hotel tengah mencoba mengurus perubahan izin dari bangunan rumah toko menjadi hotel. Namun upaya itu tidak mengubah fakta bahwa bangunan sudah berdiri empat lantai, padahal izin awal hanya untuk ruko tiga lantai.
Tim PUPR Bukittinggi meninjau lokasi pembangunan Hotel P di Jalan Teuku Umar setelah menerima laporan dugaan pelanggaran IMB. Pemerintah tengah membahas langkah hukum lanjutan. Foto: Istimewa
Warga juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian dokumen izin, di mana pihak hotel disebut mengajukan izin ruko namun mengoperasionalkan hotel penuh. Praktik ini dinilai berpotensi menghindari kewajiban pajak sekaligus mengaburkan kewajiban teknis bangunan.
Dengan diterbitkannya SP1 terbaru, warga mendesak agar pembangunan dihentikan sementara demi mencegah risiko kerusakan yang lebih besar dan memastikan keselamatan mereka. Mereka berharap pemerintah bertindak tegas, terutama karena SP1 serupa yang dikeluarkan pada 2018 tidak pernah dipatuhi hingga akhirnya kerusakan kembali muncul dan keluhan warga terulang.
Editor : Wahyu Sikumbang
Artikel Terkait
