Sumbar Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Hingga 22 Desember, Fokus Cari Korban dan Pemulihan

Binti Mufarida
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memperpanjang status tanggap darurat bencana banjir Sumbar, banjir bandang, tanah longsor, dan angin kencang. (Foto: Pemprov Sumbar).

PADANG, iNewsPadang.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memperpanjang status tanggap darurat bencana banjir Sumbar, banjir bandang, tanah longsor, dan angin kencang. Keputusan ini ditetapkan oleh Gubernur Sumbar, Mahyeldi, pada Selasa (9/12/2025).

Perpanjangan status tanggap darurat ini sangat mendesak mengingat proses pencarian korban masih berlangsung, dan banyak sarana serta prasarana dasar masyarakat dan fasilitas umum yang belum berfungsi normal.

Status tanggap darurat kedua ini berlaku selama 14 hari, terhitung mulai 9 Desember hingga 22 Desember 2025. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 360-803-2025.

"Melalui penetapan ini, Pos Komando (Posko) Terpadu atau Pos Pendamping Provinsi dapat bekerja secara optimal untuk mengerahkan sumber daya di tingkat provinsi maupun dukungan penuh sumber daya nasional," ujar Mahyeldi.

Gubernur Mahyeldi menjelaskan bahwa perpanjangan ini diputuskan setelah mengadakan rapat internal. Timnya saat ini akan fokus menghitung kebutuhan yang diperlukan untuk fase pemulihan, atau rehabilitasi dan rekonstruksi, wilayah yang terdampak parah.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network