JAKARTA, iNewsPadang.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.8.1.7/9761/SJ, yang fokus pada percepatan pemulihan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) di daerah-daerah terdampak bencana banjir dan tanah longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan banjir Sumbar.
Kebijakan ini diambil menyusul banyaknya sarana layanan yang terganggu serta rusaknya dokumen kependudukan warga akibat bencana. Mendagri Tito Karnavian menekankan pentingnya langkah ini untuk memberikan kepastian identitas penduduk.
"Serta perlindungan administrasi negara bagi penduduk yang terdampak," kata Tito dalam keterangannya, Jumat (12/12/2025).
Instruksi Mendesak untuk Gubernur
Mendagri meminta Gubernur Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat untuk segera mengambil langkah-langkah konkret, yaitu:
1. Pemetaan Kondisi: Mengarahkan Kepala Dinas Dukcapil provinsi untuk memetakan kondisi layanan adminduk di kabupaten/kota yang terdampak.
2. Pendataan dan Pengajuan Kebutuhan: Mendata sarana dan prasarana yang rusak, serta segera mengajukan kebutuhan sarana pendukung, seperti blangko KTP-el, untuk mengganti dokumen warga yang hilang atau rusak.
3. Pelaporan Berkala: Melaporkan perkembangan pelayanan darurat secara berkala kepada Mendagri melalui Dirjen Dukcapil.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
