Polres Padang Pariaman Bongkar Peredaran Ganja 43 Kg

Eka Guspriadi
Petugas Satresnarkoba Polres Padang Pariaman menunjukkan barang bukti 46 paket ganja seberat lebih dari 43 kilogram yang diamankan dari rumah kontrakan di Batang Anai, Sumatera Barat. Foto Ist

“Pengungkapan ini berkat informasi masyarakat dan kerja cepat tim di lapangan. Barang bukti ganja seberat lebih dari 43 kilogram berhasil diamankan sebelum diedarkan,” ujar AKBP Ahmad Faisol Amir,Selasa (10/2/2026).

Menurut polisi, rumah kontrakan itu digunakan sebagai lokasi transit sebelum narkotika diedarkan ke daerah lain. Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Padang Pariaman untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, SND dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.



Editor : Agung Sulistyo

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network