“Pengungkapan ini berkat informasi masyarakat dan kerja cepat tim di lapangan. Barang bukti ganja seberat lebih dari 43 kilogram berhasil diamankan sebelum diedarkan,” ujar AKBP Ahmad Faisol Amir,Selasa (10/2/2026).
Menurut polisi, rumah kontrakan itu digunakan sebagai lokasi transit sebelum narkotika diedarkan ke daerah lain. Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Padang Pariaman untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, SND dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Editor : Agung Sulistyo
Artikel Terkait
