Masuk Empat Besar Sumbar, Pelayanan Publik Agam Dinilai Bebas Maladministrasi

Wahyu Sikumbang
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat, Adel Wahidi, menyerahkan hasil penilaian pelayanan publik 2025 kepada Wakil Bupati Agam, H. Muhammad Iqbal, di Aula Kantor Bupati Agam, Kamis (26/2). Foto: Istimewa

Dalam penilaian tersebut, tiga organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi sampel di Kabupaten Agam adalah Dinas Pendidikan dengan nilai 68,86, Dinas Sosial dengan nilai 87,24, serta RSUD Lubuk Basung dengan nilai 78,38.

Wakil Bupati Agam, H. Muhammad Iqbal, menyampaikan apresiasi kepada seluruh perangkat daerah yang telah berkontribusi atas capaian tersebut. Ia menegaskan bahwa hasil penilaian Ombudsman RI menjadi dorongan untuk terus melakukan pembenahan.

“Capaian ini merupakan hasil kerja bersama. Ke depan, kami akan terus menyempurnakan setiap aspek pelayanan yang masih perlu ditingkatkan serta memastikan adanya peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Agam dari tahun ke tahun,” kata Iqbal.

Penilaian Ombudsman RI ini diharapkan menjadi rujukan bagi pemerintah daerah untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan kualitas layanan yang bebas maladministrasi, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Agam.

Editor : Wahyu Sikumbang

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network