Secara strategis, Riyan menyarankan agar relawan mendahulukan mediasi dan mendokumentasikan seluruh bukti, seperti jadwal kerja, bukti transfer honor, absensi, serta komunikasi terkait pemberhentian. Pendekatan tersebut dinilai lebih konstruktif sebelum menempuh jalur litigasi yang memerlukan waktu dan biaya.
Dengan demikian, pemberhentian secara lisan tidak serta-merta menutup akses keadilan. Jalur hukum tetap terbuka sepanjang didukung fakta dan bukti yang memadai. Pada prinsipnya, hukum menitikberatkan pada substansi hubungan dan perlindungan hak warga negara, bukan sekadar label administratif.
Riyan Permana Putra diketahui memimpin Kantor Pengacara Riyan Permana Putra dan Rekan bersama tim yang terdiri dari Gusti Prima Maulana, Faizal Perdana Putra, Ahsanul Raihan, dan Khairunnisa.
Editor : Wahyu Sikumbang
Artikel Terkait
