Relawan MBG Guguak Bulek Diduga Dipecat Lisan, Ini Opsi Hukum yang Bisa Ditempuh

Wahyu Sikumbang
Menu nasi goreng MBG yang disiapkan oleh petugas Dapur SPPG. Foto: AMC/ Istimewa

BUKITTINGGI, iNEWSPadang.ID — Kasus dugaan pemberhentian relawan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Guguak Bulek, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, memantik perhatian publik. Sejumlah relawan disebut diberhentikan secara lisan tanpa disertai surat keputusan resmi, sehingga memunculkan pertanyaan tentang kepastian hukum dan perlindungan hak.

Pemberhentian tanpa dokumen tertulis dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Konstitusi melalui Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin setiap orang berhak atas kepastian hukum yang adil. Artinya, setiap tindakan yang berdampak pada hak seseorang semestinya dilakukan dengan dasar dan prosedur yang jelas.

Praktisi hukum, Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH, menilai status relawan tidak serta-merta menutup kemungkinan adanya hubungan kerja secara materiil. “Hukum tidak hanya melihat istilah administratif. Jika ada pekerjaan tetap, honor rutin, dan perintah dari atasan, maka secara substansi itu bisa diuji sebagai hubungan kerja,” ujarnya saat dimintai tanggapan Senin (2/3/2026).

Menurut Riyan, langkah awal yang dapat ditempuh relawan adalah meminta surat keputusan pemberhentian secara tertulis, termasuk berita acara pemeriksaan jika terdapat tuduhan pelanggaran, serta dasar aturan atau standar operasional prosedur yang digunakan. Tanpa dokumen resmi, status pemberhentian menjadi kabur dan berpotensi merugikan pihak yang diberhentikan.


Praktisi hukum Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH, memaparkan opsi hukum yang dapat ditempuh relawan, Senin (2/3/2026). Foto: Istimewa

Jika dalam praktiknya terdapat unsur pekerjaan, upah, dan perintah, relawan dapat mengajukan perundingan bipartit dengan pihak pengelola. Apabila perundingan tersebut tidak mencapai kesepakatan, pengaduan dapat dilanjutkan ke Dinas Tenaga Kerja untuk proses mediasi tripartit. Hasil mediasi biasanya dituangkan dalam anjuran tertulis sebagai dasar penyelesaian lanjutan.

Bila mediasi gagal dan unsur hubungan kerja terpenuhi, perkara dapat diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Objek gugatan bisa berupa pemutusan hubungan kerja tanpa prosedur atau tuntutan pembayaran hak yang belum dipenuhi.

Selain itu, jika terdapat dugaan maladministrasi seperti tindakan tanpa prosedur atau penyalahgunaan kewenangan, laporan dapat diajukan ke Ombudsman RI sesuai Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008. Dalam situasi di mana tidak ada hubungan kerja formal namun muncul kerugian, misalnya honor tidak dibayarkan atau nama baik tercemar, gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum juga dapat dipertimbangkan.

Editor : Wahyu Sikumbang

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network