OJK juga mengimbau para nasabah untuk tetap tenang. Dana masyarakat di perbankan, termasuk di BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku, selama memenuhi syarat penjaminan.
Dengan dimulainya proses likuidasi, LPS akan segera melakukan verifikasi dan pembayaran simpanan nasabah yang memenuhi kriteria. Proses ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada para nasabah yang terdampak.
Editor : Wahyu Sikumbang
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
