BPR Sungai Rumbai Dilikuidasi, OJK dan LPS Pastikan Dana Nasabah Aman

Wahyu Sikumbang
Kantor PT BPR Sungai Rumbai di Dharmasraya yang izinnya resmi dicabut oleh OJK per 7 April 2026. Foto: Istimewa

OJK juga mengimbau para nasabah untuk tetap tenang. Dana masyarakat di perbankan, termasuk di BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku, selama memenuhi syarat penjaminan.

Dengan dimulainya proses likuidasi, LPS akan segera melakukan verifikasi dan pembayaran simpanan nasabah yang memenuhi kriteria. Proses ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada para nasabah yang terdampak.



Editor : Wahyu Sikumbang

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network