Gagal Disehatkan, Bank Perekonomian Rakyat Suliki Gunung Mas Resmi Kehilangan Izin Usaha

Wahyu Sikumbang
Kantor PT BPR Suliki Gunung Mas di Kecamatan Suliki, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, yang izin usahanya resmi dicabut OJK dan akan menjalani proses likuidasi oleh LPS. Foto: Istimewa

LIMAPULUH KOTA, iNEWSPadang.ID — Otoritas Jasa Keuangan secara resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Suliki Gunung Mas yang beroperasi di Kecamatan Suliki, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Keputusan ini ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2026 tertanggal 7 Januari 2026, sebagai bagian dari langkah pengawasan untuk menjaga stabilitas industri perbankan dan melindungi kepentingan masyarakat.

Kepala OJK Sumatera Barat, Roni Nazra, menjelaskan bahwa pencabutan izin tersebut merupakan akhir dari rangkaian pengawasan intensif yang telah dilakukan sejak 2025. OJK sebelumnya menetapkan BPR Suliki Gunung Mas dalam status Bank Dalam Penyehatan pada 6 Maret 2025 karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum berada di bawah ketentuan 12 persen. Kondisi ini menunjukkan adanya masalah serius pada struktur permodalan bank.

Upaya penyehatan yang diberikan OJK kepada pengurus dan pemegang saham tidak membuahkan hasil. Pada 11 Desember 2025, status bank tersebut meningkat menjadi Bank Dalam Resolusi karena permasalahan permodalan dan likuiditas tidak kunjung terselesaikan meski waktu dan kesempatan telah diberikan sesuai ketentuan pengawasan.

“OJK telah memberikan ruang yang cukup bagi pengurus dan pemegang saham untuk melakukan penyehatan, namun upaya tersebut tidak berhasil,” ujar Roni Nazra, Kamis (8/1/2025).

Situasi ini kemudian ditindaklanjuti oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Berdasarkan keputusan Anggota Dewan Komisioner LPS tertanggal 29 Desember 2025, LPS menetapkan penanganan BPR Suliki Gunung Mas melalui mekanisme likuidasi dan meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut. Permintaan itu dipenuhi OJK dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku di sektor perbankan.

Dengan dicabutnya izin usaha, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah serta melaksanakan proses likuidasi sesuai Undang-Undang tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan ketentuan penguatan sektor keuangan. OJK memastikan langkah ini dilakukan secara terukur untuk menjaga kepercayaan publik terhadap industri perbankan, khususnya BPR.

OJK juga mengimbau nasabah agar tetap tenang. Dana masyarakat yang disimpan di perbankan, termasuk di BPR, tetap dijamin oleh LPS sepanjang memenuhi syarat yang ditetapkan.

Editor : Wahyu Sikumbang

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network