Sebagai langkah awal, pihaknya menyarankan para guru kembali menempuh jalur administratif dengan menyurati pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Agam guna meminta kejelasan sekaligus fasilitasi penyampaian aspirasi. Selain itu, tim hukum juga menyatakan kesiapan untuk mendampingi para guru melalui jalur hukum yang sah dan konstitusional.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan DPRD, mengingat peran guru sebagai ujung tombak pendidikan. Ketidakpastian status dan lambannya penanganan aspirasi dinilai berpotensi mengganggu kualitas layanan pendidikan serta kesejahteraan tenaga pengajar.
Editor : Wahyu Sikumbang
Artikel Terkait
