Perwakilan kantor pengacara, Riyan Permana Putra, menegaskan komitmennya dalam mengawal kasus tersebut sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Kami akan mengawal perkara ini secara profesional. Jika diduga benar terdapat pelanggaran, baik dalam ranah rumah tangga maupun kode etik institusi, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Riyan, Selasa (28/4/2026).
Editor : Wahyu Sikumbang
Artikel Terkait
