BUKITTINGGI, iNewsPadang.id — Seorang pria di Bukittinggi mengadukan dugaan perselingkuhan yang melibatkan istrinya dengan seorang oknum polisi. Pengaduan tersebut disampaikan kepada Kantor Pengacara Riyan Permana Putra bersama LBH Ummat Islam Bukittinggi pada Senin, 27 April 2026.
Dalam keterangannya, suami menyebut dugaan hubungan terlarang itu terjadi di wilayah Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, saat dirinya sedang bekerja di luar kota. Ia mengaku mulai mengetahui indikasi perselingkuhan tersebut sekitar Maret 2026 setelah melihat perubahan sikap istrinya yang dinilai tidak wajar.
Kecurigaan semakin menjadi ketika ia menemukan sejumlah indikasi komunikasi dengan pihak lain. Dari hasil penelusuran awal, suami menduga keterlibatan seorang oknum polisi yang bertugas di wilayah tersebut.
Pihak LBH Ummat Islam Bukittinggi menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional dan terukur.
Sejumlah langkah hukum tengah dipertimbangkan, mulai dari pengumpulan dan verifikasi bukti tambahan, pendampingan dalam proses perdata seperti perceraian, hingga kemungkinan pelaporan dugaan pelanggaran etik ke Propam Polda Sumatera Barat jika keterlibatan oknum anggota terbukti.
Editor : Wahyu Sikumbang
Artikel Terkait
