Pemko Bukittinggi Gandeng Kejari Tagih Tunggakan Pajak, Rp1,04 Miliar Berhasil Dipulihkan

Wahyu Sikumbang
Pemko Bukittinggi menyerahkan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Bukittinggi sebagai bentuk apresiasi atas pendampingan hukum dalam penagihan tunggakan pajak sektor perhotelan yang berhasil meningkatkan penerimaan daerah, Rabu (29/4). (Foto: Istimewa)

BUKITTINGGI, iNewsPadang.id — Pemerintah Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, mengambil langkah tegas untuk mengamankan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menggandeng Kejaksaan Negeri Bukittinggi sebagai mitra strategis. Kerja sama ini difokuskan pada pendampingan hukum serta penagihan piutang pajak dari sektor perhotelan dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sebelumnya mengalami kendala.

Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Djamaluddin, menyampaikan bahwa kolaborasi ini merupakan bagian dari fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan oleh pemerintah daerah, Jaksa Pengacara Negara kini terlibat aktif dalam upaya pemulihan aset daerah sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak.

“Pemerintah Kota Bukittinggi secara resmi telah memberikan mandat kepada kami untuk memberikan pendampingan serta bantuan hukum terkait pemulihan aset daerah dari sektor pajak. Fokus utama kami saat ini adalah memastikan tunggakan pajak perhotelan dan PBB dapat kembali masuk ke kas negara demi keberlanjutan pembangunan daerah,” ujar Djamaluddin di Bukittinggi, Rabu (29/4/2026).

Upaya tersebut mulai menunjukkan hasil. Salah satu capaian signifikan adalah keberhasilan penagihan tunggakan pajak dari sebuah hotel besar yang sebelumnya memiliki beban kewajiban cukup tinggi. Total piutang yang berhasil dikelola dan diupayakan penagihannya mencapai Rp1.046.700.000.


Kantor Balaikota Bukittinggi sebagai pusat pemerintahan dan pengambilan kebijakan strategis bagi pelayanan publik dan pembangunan daerah. (Foto: iNewsPadang.id/Wahyu Sikumbang)

Menurut Djamaluddin, pendekatan yang digunakan mengedepankan cara persuasif namun tetap tegas. Hal ini dilakukan agar pelaku usaha tetap dapat menjalankan aktivitas bisnisnya tanpa mengabaikan kewajiban perpajakan.

“Tim Datun kami bekerja dengan pendekatan negosiasi yang humanis namun tetap tegas. Hasilnya, salah satu manajemen hotel yang memiliki tunggakan di atas satu miliar rupiah telah menunjukkan itikad baik. Mereka mulai melunasi kewajiban secara bertahap hingga seluruh piutang tersebut dinyatakan tuntas,” katanya.

Ia menegaskan, langkah ini menjadi awal dari upaya yang lebih luas. Kejari Bukittinggi saat ini terus berkoordinasi dengan Badan Keuangan Daerah untuk mengidentifikasi wajib pajak lain yang belum memenuhi kewajibannya.

Djamaluddin juga mengingatkan para pelaku usaha, khususnya di sektor pariwisata, agar memandang pajak sebagai kontribusi terhadap pembangunan kota. Menurutnya, keberlangsungan infrastruktur dan fasilitas publik sangat bergantung pada kepatuhan pembayaran pajak.

“Bukittinggi adalah magnet pariwisata, dan pembangunan infrastruktur pendukungnya sangat bergantung pada pajak daerah. Kami berharap ada kesadaran mandiri dari pelaku usaha. Namun, jika kewajiban tersebut diabaikan, kami tidak akan ragu mengambil langkah hukum yang lebih formal,” tegasnya.

Langkah kolaboratif ini diharapkan mampu memperkuat penerimaan daerah sekaligus menciptakan iklim usaha yang lebih tertib dan berkeadilan di Kota Bukittinggi.

Editor : Wahyu Sikumbang

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network