“Di belakang rumah tersangka ditemukan beberapa batang tanaman ganja beserta bibit yang sudah mulai tumbuh. Tersangka mengakui tanaman tersebut ditanam untuk konsumsi pribadi,” katanya.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu paket ganja, tiga batang tanaman ganja, dan delapan batang bibit ganja yang mulai tumbuh di dalam pot.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Bukittinggi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 610 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP M. Arvi menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Bukittinggi. Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi kepada aparat jika menemukan dugaan aktivitas narkoba di lingkungan sekitar.
“Peredaran dan penyalahgunaan narkoba merupakan ancaman serius yang harus diperangi bersama,” tegasnya.
Editor : Wahyu Sikumbang
Artikel Terkait
