BUKITTINGGI, iNewsPadang.id — Satuan Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi menangkap seorang pria berinisial MAR (36), warga Jorong Koto Hilalang, Nagari Lambah, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, karena diduga menyimpan sekaligus menanam ganja di belakang rumahnya.
Pelaku diamankan pada Senin dini hari (18/5/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di kawasan Jorong Lundang, Nagari Panampuang, Kecamatan IV Angkek Candung, Kabupaten Agam. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Kasat Res Narkoba Polresta Bukittinggi, AKP M. Arvi, mengatakan tim Opsnal Sat Res Narkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan warga.
“Petugas mencurigai seorang pria yang berada di pinggir jalan kawasan Jorong Lundang. Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan satu paket ganja yang disimpan di dalam saku jaket pelaku,” ujar AKP M. Arvi.
AKP M. Arvi, M.H., menyampaikan kronologis penangkapan seorang pria yang diduga menanam dan menyimpan ganja di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Senin (18/5/2026). (Foto: Linda Fang)
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket narkotika jenis ganja yang dibungkus menggunakan kertas putih. Penyelidikan kemudian dikembangkan ke rumah pelaku yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan.
Saat penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan sejumlah tanaman ganja dan bibit ganja yang ditanam di pekarangan belakang rumah menggunakan beberapa pot, termasuk pot bekas ember cat dan potongan jerigen plastik.
Menurut pengakuan tersangka, tanaman ganja tersebut ditanam untuk digunakan sendiri dan sebagian dikonsumsi bersama rekan-rekannya.
“Di belakang rumah tersangka ditemukan beberapa batang tanaman ganja beserta bibit yang sudah mulai tumbuh. Tersangka mengakui tanaman tersebut ditanam untuk konsumsi pribadi,” katanya.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu paket ganja, tiga batang tanaman ganja, dan delapan batang bibit ganja yang mulai tumbuh di dalam pot.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Bukittinggi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 610 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP M. Arvi menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Bukittinggi. Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi kepada aparat jika menemukan dugaan aktivitas narkoba di lingkungan sekitar.
“Peredaran dan penyalahgunaan narkoba merupakan ancaman serius yang harus diperangi bersama,” tegasnya.
Editor : Wahyu Sikumbang
Artikel Terkait
