Ia menjelaskan, jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas. Jalur prestasi diberikan kepada peserta didik yang memiliki capaian akademik maupun non akademik. Sementara itu, jalur mutasi diperuntukkan bagi anak dari orang tua yang berpindah tugas serta anak guru, sedangkan jalur domisili didasarkan pada kedekatan tempat tinggal peserta didik dengan sekolah tujuan.
Pemerintah Kota Bukittinggi berharap penerapan sistem berbasis aplikasi ini dapat memberikan kemudahan akses layanan pendidikan sekaligus menjamin proses penerimaan murid baru berlangsung objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Editor : Wahyu Sikumbang
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
