Buronan Korupsi Jasa Kebersihan Pasar Ateh Bukittinggi Akhirnya Ditangkap

Wahyu Sikumbang
Petugas Kejaksaan menggiring tersangka DPO kasus dugaan korupsi pengelolaan Pasar Ateh Kota Bukittinggi, Yazerdion Yatim, saat tiba di bandara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, Jumat (3/7/2026). (Foto: Istimewa)

Karena tidak kooperatif, Kejaksaan Negeri Bukittinggi menetapkannya sebagai DPO pada 1 Desember 2023 hingga akhirnya berhasil diamankan oleh Satgas SIRI Kejaksaan Agung.

Dalam perkara tersebut, Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Bukittinggi menganggarkan belanja jasa kebersihan sebesar Rp1,545 miliar pada Tahun Anggaran 2020 dan pekerjaan jasa tenaga kebersihan senilai Rp2,842 miliar pada Tahun Anggaran 2021.

Pekerjaan itu dilaksanakan oleh dua perusahaan, yakni PT Oksyada Putra Mandiri yang dipimpin YY untuk pekerjaan Januari 2021 dengan nilai kontrak setelah addendum sebesar Rp195.708.423, serta PT Pinang Jaya Abadi yang mengerjakan pekerjaan Februari hingga Desember 2021 dengan nilai kontrak setelah dua kali addendum sebesar Rp2.647.011.982,02.

Hasil penyidikan mengungkap sejumlah dugaan modus operandi, antara lain membuat tagihan yang tidak sesuai kondisi sebenarnya dengan mencantumkan nama petugas kebersihan fiktif, melaporkan pembayaran BPJS yang tidak sesuai fakta, membayarkan gaji tenaga kebersihan lebih rendah dari nilai dalam kontrak, membuat sendiri faktur pembelian barang beserta cap toko, serta melaporkan pengadaan barang yang tidak pernah direalisasikan.


Tersangka DPO kasus dugaan korupsi pengelolaan Pasar Ateh Bukittinggi, Yazerdion Yatim, dikawal petugas setibanya di bandara usai diamankan Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung, Jumat (3/7/2026). (Foto: Istimewa)

Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Sumatera Barat tertanggal 16 Juni 2023 menyebut total kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp811.159.354,26.

Dari jumlah itu, sebesar Rp413.453.651 disebut merupakan kerugian negara yang diduga diakibatkan oleh perbuatan YY bersama saksi Suharnel Dt. Basa, Herman, dan Rini Yunita pada periode Februari hingga Desember 2021 yang diduga memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain.

Kejaksaan juga menyampaikan bahwa YY merupakan residivis tindak pidana korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 14/Pid.Sus.TPK/2021/PN.SRG.

Editor : Wahyu Sikumbang

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network