BUKITTINGGI, iNewsPadang.id — Pusat Bantuan Hukum (PBH) Bukittinggi memperluas upaya pelaporan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Gedung DPRD Kota Bukittinggi dengan mendatangi sejumlah lembaga tinggi negara di Jakarta selama dua hari berturut-turut.
Direktur PBH Bukittinggi, Riyan Permana Putra, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut sekaligus penguatan atas laporan yang sebelumnya telah disampaikan kepada aparat penegak hukum di daerah.
Pada Rabu (29/7/2026), PBH Bukittinggi menyerahkan langsung laporan pengaduan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ombudsman RI, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri, serta Presiden Republik Indonesia melalui Sekretariat Negara RI di Jakarta.
Sehari sebelumnya, Selasa (28/7/2026), laporan serupa juga disampaikan kepada Komisi III DPR RI dan Pos Pelayanan Hukum Penerimaan Pengaduan Masyarakat Kejaksaan Agung RI.
"Laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi tersebut terkait penyalahgunaan wewenang dan dugaan kerugian keuangan negara/daerah dalam pengelolaan aset tanah oleh Pemerintah Kota Bukittinggi," kata Riyan sesampainya di Bukittinggi, Kamis 30/7/2026).
Gedung DPRD Kota Bukittinggi menjadi lokasi aksi unjuk rasa mahasiswa yang menyuarakan sejumlah tuntutan kepada pemerintah daerah. (Foto: iNewsPadang.id / Wahyu Sikumbang)
Menurutnya, pelaporan ke berbagai institusi di tingkat pusat dilakukan untuk memperkuat pengaduan yang telah lebih dahulu disampaikan kepada penyidik tindak pidana khusus di Kejaksaan Negeri Bukittinggi dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
"Alhamdulillah, meski perkara ini telah ditindaklanjuti dengan serius oleh pihak Pidsus Kejari Bukittinggi dan Kejati Sumbar, namun ini bagian dari tindak lanjut kami atas laporan sebelumnya yang juga pernah kami layangkan sebagai surat tembusan," ujarnya.
Riyan mengaku memperoleh kesan positif saat menyerahkan laporan di Gedung KPK. Ia menyebut kehadiran pihaknya mendapat respons yang baik, termasuk adanya perhatian terhadap laporan tersebut di Kortastipidkor Mabes Polri.
Editor : Wahyu Sikumbang
Artikel Terkait
