Menurut Tito, H. Thomas Basri merupakan salah satu pihak yang sejak awal ikut membangun program HKM, termasuk menumbangkan sendiri kebun sawitnya dan mulai menanam kembali tanaman kehutanan maupun tanaman produktif.
Ia mengingatkan agar seluruh pihak lebih mengedepankan penyelesaian konflik melalui musyawarah daripada mempertahankan perselisihan yang berpotensi merugikan masyarakat.
"Kalau konflik ini terus berlarut dan tidak bisa diselesaikan melalui mediasi, kemungkinan terburuknya adalah pencabutan izin HKM. Yang paling dirugikan nantinya adalah masyarakat sendiri," katanya.
Sementara itu, mantan Ketua HKM Kampung Melayu Saiyo, Zulkarman, membenarkan bahwa pembentukan kelompok HKM pada 2017 dilakukan melalui musyawarah masyarakat dan mendapat pengesahan sesuai mekanisme yang berlaku saat itu.
Ia menjelaskan, lahan bekas kebun sawit seluas sekitar 18,4 hektare dimanfaatkan sebagai lokasi program pertanian jangka pendek berupa tanaman palawija sebelum dikembangkan menjadi kawasan tanaman buah dan agrowisata.
Menurutnya, pada tahap awal hanya sedikit anggota yang bersedia mengelola lahan sehingga kelompok kemudian mengizinkan sejumlah petani dari luar anggota untuk membantu menggarap lokasi tersebut atas persetujuan H. Thomas Basri.
Namun, setelah kawasan mulai produktif, muncul lebih banyak pihak yang ingin mengelolanya sehingga terjadi dinamika di lapangan.
Hingga kini, proses hukum masih berlangsung di Polres Agam. Kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kedua laporan tersebut dan masih menunggu hasil penyelidikan, termasuk gelar perkara yang dijadwalkan berlangsung Rabu (8/7/2026).
Editor : Wahyu Sikumbang
Artikel Terkait
