AGAM, iNewsPadang.id — Konflik pengelolaan lahan di kawasan Hutan Kemasyarakatan (HKM) Kampung Melayu Saiyo, Nagari Lubuk Basung, Kabupaten Agam, tidak muncul dalam waktu singkat. Perselisihan yang kini berujung pada proses hukum itu merupakan rangkaian peristiwa yang berlangsung lebih dari tiga dekade, mulai dari pembelian lahan, perubahan pola pemanfaatan kawasan, hingga munculnya perbedaan pandangan mengenai hak pengelolaan setelah program Perhutanan Sosial berjalan.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun iNewsPadang.id dari pihak H. Thomas Basri, mantan Ketua HKM Kampung Melayu Saiyo Zulkarman, Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Kabupaten Agam Tito Trio Putra, serta informasi yang diperoleh dari kepolisian, terdapat sejumlah tahapan penting yang menjadi latar belakang konflik tersebut.
Menurut pihak H. Thomas Basri, lahan yang berada di kawasan Panyalayan Labuah Baru, RK 09 Jorong II Balai Ahad, Nagari Lubuk Basung, diperoleh melalui transaksi jual beli dengan sejumlah pemegang hak ulayat dan masyarakat setempat. Di antaranya M. Ali Datuk Bandaro Kuniang, Amin Datuk Sirajo Nan Kuniang, Darlis Datuk Sinaro Nan Kuniang, serta Syarbaini Sutan Sulaiman.
Pihak keluarga menyebutkan sebagian bidang telah memiliki Akta Jual Beli (AJB) yang diterbitkan pada 1993 dan sebagian lainnya telah bersertifikat. Setelah memperoleh lahan tersebut, H. Thomas Basri mengembangkan perkebunan kelapa sawit di lokasi itu.
Persoalan mulai muncul sekitar 2015 ketika sebagian masyarakat Kampung Melayu menyampaikan keberatan terhadap keberadaan kebun sawit tersebut. Menurut mereka, kawasan itu diduga berkaitan dengan terjadinya longsor sehingga dilaporkan kepada instansi kehutanan.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, pihak kehutanan meminta agar kawasan tersebut ditanami kembali dengan jenis tanaman berkayu yang dinilai lebih sesuai untuk menjaga kondisi lereng.
Alih-alih mempertahankan kebun sawitnya, H. Thomas Basri memilih menebang sendiri tanaman sawit di area yang dipersoalkan. Luas kebun yang ditebang diperkirakan mencapai sekitar 18,4 hektare.
Keputusan itu juga dibenarkan oleh Kepala UPTD KPHL Kabupaten Agam, Tito Trio Putra. Ia mengatakan Thomas secara sukarela merobohkan kebun sawitnya ketika program HKM mulai dirintis.
"Beliau mau menumbangkan secara mandiri dan menanam sendiri. Hari ini yang beliau tanam dan nikmati hasilnya adalah hak beliau sebagai pengelola tanaman tersebut," ujarnya, Rabu (8/7/2026).
Setelah kawasan bekas kebun sawit menjadi lahan terbuka, muncul gagasan untuk mengembangkan skema Perhutanan Sosial melalui Hutan Kemasyarakatan (HKM). Menurut keterangan para pihak, gagasan tersebut dirintis bersama oleh H. Thomas Basri dan Zulkarman.
Upaya itu membuahkan hasil ketika pada 2017 pemerintah menerbitkan Surat Keputusan HKM Kampung Melayu Saiyo dengan luas sekitar 127 hektare.
Dalam kepengurusan pertama, Zulkarman dipercaya sebagai ketua kelompok, Samsul Bahri sebagai sekretaris, sedangkan H. Thomas Basri menjabat bendahara. Kelompok tersebut terdiri dari sekitar 54 anggota.
Zulkarman menjelaskan bahwa sejak awal konsep pengelolaan HKM dirancang dalam beberapa tahapan. Untuk jangka pendek, lahan dimanfaatkan bagi tanaman palawija seperti jagung dan cabai. Selanjutnya dikembangkan tanaman buah sebagai program jangka menengah, sedangkan target jangka panjang diarahkan menjadi kawasan agrowisata.
Menurutnya, lahan bekas kebun sawit seluas sekitar 18,4 hektare menjadi lokasi paling memungkinkan untuk menjalankan program tersebut karena relatif terbuka dibandingkan bagian kawasan lainnya.
Namun, tidak seluruh anggota kelompok bersedia menggarap lahan pada tahap awal. Karena keterbatasan tenaga, kelompok kemudian mengizinkan sejumlah petani untuk ikut mengolah lahan atas persetujuan H. Thomas Basri.
Di sisi lain, pihak H. Thomas Basri menyatakan telah membantu penyediaan modal bagi petani yang menanam jagung di kawasan tersebut. Selain itu, ribuan bibit manggis milik pribadi Thomas disebut ditanam di sela-sela tanaman jagung sebagai investasi jangka panjang.
Menurut pihak keluarga, situasi mulai berubah sekitar 2020 hingga 2021 ketika muncul sekelompok orang yang disebut memasuki kawasan garapan. Mereka diduga melakukan tekanan terhadap para petani yang sebelumnya mengelola lahan sehingga para penggarap satu per satu meninggalkan lokasi.
Setelah itu, menurut versi pihak H. Thomas Basri, kawasan tersebut mulai dimanfaatkan oleh kelompok lain untuk menanam berbagai komoditas seperti kelapa, jagung, pinang, durian, alpukat, dan tanaman produktif lainnya.
Pihak keluarga juga menuding terjadi dugaan pencurian buah sawit pada areal yang berbatasan dengan kawasan HKM serta dugaan perusakan papan penanda milik M. Titho Melky. Seluruh dugaan tersebut kini telah dilaporkan kepada Polres Agam dan masih dalam proses penyelidikan.
Di tengah berkembangnya konflik, dinamika organisasi HKM juga mengalami perubahan. Zulkarman menjelaskan bahwa pada Februari 2026 sejumlah anggota meminta dilakukan musyawarah untuk mengevaluasi kepengurusan.
Musyawarah tersebut, menurutnya, menghasilkan pembentukan pengurus baru melalui mekanisme suara terbanyak. Sejak saat itu, dirinya maupun pengurus lama tidak lagi menjalankan kepengurusan HKM.
Sementara itu, Kepala UPTD KPHL Kabupaten Agam, Tito Trio Putra, menegaskan bahwa secara hukum kawasan HKM tetap merupakan hutan negara yang diberikan hak kelola kepada kelompok masyarakat melalui skema Perhutanan Sosial selama 35 tahun.
Ia menjelaskan bahwa hak kelola diberikan kepada kelompok sesuai ketentuan yang berlaku, sedangkan tanaman yang telah ditanam dan dipelihara oleh masing-masing pengelola menjadi hak untuk dimanfaatkan hasilnya.
Menurut Tito, konflik yang terus berkepanjangan justru berpotensi merugikan seluruh anggota kelompok apabila tidak segera diselesaikan.
Ia mengingatkan bahwa apabila perselisihan tidak dapat dimediasi dan terus berkembang menjadi konflik berkepanjangan, bukan tidak mungkin izin HKM dapat dicabut sesuai mekanisme yang berlaku. Kondisi tersebut akan berdampak terhadap seluruh masyarakat yang selama ini memperoleh manfaat dari program Perhutanan Sosial.
Kini, selain menunggu proses penyelidikan kepolisian terhadap dua laporan dugaan tindak pidana, penyelesaian konflik juga diharapkan dapat ditempuh melalui dialog yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan sehingga tujuan awal pembentukan HKM sebagai program pemberdayaan masyarakat tetap dapat terwujud tanpa mengorbankan kepentingan para pihak.
Editor : Wahyu Sikumbang
Artikel Terkait
