Sejarah Tanah Adat Kapeh Panji: Dari Pencabutan Status Absentee hingga Bergulir ke Pengadilan

Wahyu Sikumbang
Terdakwa Afrizal memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, JPU, dan tim advokat dalam sidang perkara dugaan pemalsuan dokumen tanah masyarakat adat Kapeh Panji di Pengadilan Negeri Kelas II Payakumbuh. (Foto: iNewsPadang.id / Wahyu)

PAYAKUMBUH, iNewsPadang.id — Perjuangan masyarakat adat Kapeh Panji memasuki babak baru pada pertengahan 1990-an. Setelah permohonan penerbitan sertifikat hak milik ditolak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Limapuluh Kota pada 23 April 1996 karena tanah masih berstatus absentee, para pemangku adat menempuh berbagai upaya administratif untuk mengoreksi status tersebut.

Upaya itu mendapat respons dari Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat. Melalui surat Nomor 410/189/BPN-97 pada 1997, BPN Provinsi meminta Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota meninjau kembali Keputusan Bupati Nomor 854/BLK/1983 yang menetapkan sebagian tanah Kapeh Panji sebagai tanah absentee.

Menurut dokumen sejarah yang disusun Pangka Tuo Duo Baleh, peninjauan tersebut didasarkan pada temuan bahwa penetapan tanah absentee dinilai tidak sesuai dengan kondisi penguasaan riil di lapangan.

Perjalanan penyelesaian kemudian berlanjut hingga tercapai kesepakatan pada 18 Desember 2007 antara masyarakat adat Kapeh Panji dengan para penggarap yang saat itu menguasai sebagian lahan.


Peta sebagian bidang tanah adat Kapeh Panji di Nagari Bukik Limbuku yang kini menjadi objek sengketa dalam perkara pidana. (Foto: iNewsPadang.id / Wahyu Sikumbang)

Dalam kesepakatan tersebut disepakati pembagian penguasaan tanah, yakni 60 persen dikembalikan kepada masyarakat adat Kapeh Panji dan 40 persen kepada para penggarap yang telah mengelola lahan. Kesepakatan itu disebut merujuk pada rekomendasi BPN Provinsi Sumatera Barat mengenai status tanah tersebut.

Tahapan penting berikutnya terjadi pada 2016 ketika Pangka Tuo Duo Baleh memberikan kuasa kepada empat orang untuk menyelesaikan berbagai persoalan administrasi pertanahan, termasuk pengurusan sertifikat hak milik atas nama masyarakat adat.

Dalam perkembangan selanjutnya, sebagian kewenangan kembali didelegasikan kepada beberapa pihak untuk membantu proses administrasi. Namun, berdasarkan dokumen yang dimiliki masyarakat adat, susunan penerima kuasa beberapa kali mengalami perubahan melalui surat pencabutan maupun pemberian kuasa baru.

Pada 14 Agustus 2017, diterbitkan surat kuasa kepada Endah Budi Darma, Amri Munir, dan Zulkifli Daniel guna melanjutkan proses pengurusan sertifikat tanah masyarakat adat.

Sementara itu, masyarakat adat juga mengajukan permohonan resmi kepada Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota agar menyelesaikan persoalan tanah yang berada di Nagari Batu Balang, Bukik Limbuku, dan Pilubang.

Perjuangan tersebut akhirnya membuahkan hasil ketika Bupati Limapuluh Kota menerbitkan Keputusan Nomor 328 Tahun 2019 yang mencabut Keputusan Bupati Nomor 854/BLK/1983 tentang penetapan tanah absentee.

Dengan pencabutan itu, menurut dokumen sejarah masyarakat adat Kapeh Panji, status tanah kembali menjadi hak masyarakat adat.


Maradona SH dan Endah Budi Dharma memberikan kesaksian pada sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan tanda tangan terkait tanah adat Kapeh Panji di Pengadilan Negeri Payakumbuh. (Foto: iNewsPadang.id / Wahyu Sikumbang)

Dalam persidangan perkara Nomor 57/Pid.B/2026/PN Pyh, yang dipimpin Hakim Ketua Nurlaili Wulan Rahmawati SH MH, didampingi Hakim Anggota Amelia Najla Hapsari SH dan Huta Janji Maria Natalia SH, Panitera Pengganti Ahmad Rasyid Sadiki S.Kom SH, dan Jaksa Penuntut Umum Nelli Sastrawani SH MH, fakta tersebut juga mengemuka melalui keterangan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota, Maradona, SH.

Saat diperiksa sebagai saksi, Maradona membenarkan bahwa setelah keputusan pencabutan tanah absentee diterbitkan pada 2019, status tanah tidak lagi menjadi tanah negara. "Ya, kembali tanahnya ke masyarakat Kapeh Panji. Tidak lagi tanah negara," ujarnya di hadapan majelis hakim.

Namun, setelah pencabutan status absentee, persoalan baru justru muncul.

Menurut dokumen sejarah yang disusun Pangka Tuo Duo Baleh, pada rentang 2020 hingga awal 2022 ditemukan sejumlah sertifikat tanah telah diterbitkan dengan menggunakan dasar administrasi yang dipersoalkan masyarakat adat.

Atas dasar itu, pada 28 Maret 2022 diterbitkan surat penangguhan atau pembatalan sementara terhadap proses penerbitan sertifikat yang sedang berjalan maupun yang telah selesai, sambil dilakukan penelitian terhadap prosedur administrasi serta keabsahan dokumen yang digunakan.

Beberapa bulan kemudian, tepatnya 20 Juni 2022, Pangka Tuo Duo Baleh mencabut secara mutlak surat kuasa yang sebelumnya diberikan kepada Endah Budi Darma, Amri Munir, dan Zulkifli Daniel.

Dalam dokumen tersebut disebutkan pencabutan dilakukan karena ketiganya dinilai telah melampaui kewenangan yang diberikan dalam pengurusan tanah masyarakat adat.


Tim advokat terdakwa usai sidang di Pengadilan Negeri Payakumbuh. (Foto: iNewsPadang.id / Wahyu Sikumbang)

Pada tanggal yang sama, masyarakat adat juga menerbitkan surat kuasa baru kepada Sofinar, Asnawir, H. Azwardi, Feri Rahmadani, dan Abas Dt. Sati Nan Panjang Abuak untuk melanjutkan penyelesaian administrasi pertanahan sesuai hak masyarakat adat.

Perkembangan itulah yang kemudian berujung pada laporan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen pertanahan dan kini telah memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Kelas II Payakumbuh.

Kuasa hukum terdakwa Afrizal Sutan Rumah Tinggi dari Biro Hukum Dewa Keadilan Indonesia (DKI), Syafri Yunaldi, SH, menilai perkara yang sedang disidangkan tidak dapat dilepaskan dari rangkaian sejarah panjang pengelolaan tanah masyarakat adat Kapeh Panji.

Menurutnya, fakta-fakta yang muncul di persidangan perlu dilihat secara utuh agar diketahui bagaimana proses administrasi pertanahan berlangsung sejak awal hingga muncul dugaan tindak pidana.

"Persidangan ini bukan hanya berbicara mengenai satu dokumen atau satu tanda tangan. Yang harus dilihat adalah keseluruhan rangkaian sejarah, proses pemberian kuasa, perubahan kuasa, pencabutan status tanah absentee, hingga proses penerbitan sertifikat. Semua fakta itu penting agar diperoleh kebenaran materiil," ujar Syafri, Kamis (9/7/2026).

Bersambung ke Bagian III: Dugaan Penyalahgunaan Kuasa, Proses Persidangan, dan Dasar Hukum Perkara

Editor : Wahyu Sikumbang

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network