Ia menilai perkara yang dilaporkan bukan merupakan tindak pidana umum, melainkan telah masuk ke ranah dugaan tindak pidana korupsi.
Menurut Riyan, objek tanah yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan Gedung DPRD Bukittinggi saat itu masih dalam sengketa dan belum memiliki status hukum yang jelas (clear and clean). Meski demikian, kata dia, Pemerintah Kota Bukittinggi tetap mengalokasikan anggaran dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) serta membiayai penyusunan Detail Engineering Design (DED).
"Apalagi objek tanah yang akan dijadikan gedung DPRD tersebut sebelumnya sedang bersengketa dan belum memiliki status hukum yang clear and clean, namun Pemerintah Kota Bukittinggi tetap menganggarkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran dan mengeluarkan biaya Detail Engineering Design (DED) untuk pembangunan Gedung DPRD Bukittinggi," katanya.
Ia juga menyebut Pemerintah Kota Bukittinggi telah melaksanakan proses tender pembangunan gedung tersebut sebanyak dua kali. "Tender pertama dimenangkan oleh PT Hana Huberta, dan tender kedua dimenangkan oleh PT Brantas Abipraya," ujar Riyan.
Direktur PBH Bukittinggi, Riyan Permana Putra, menyerahkan laporan dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung DPRD Bukittinggi di Gedung KPK, Jakarta, sebagai bagian dari penguatan pengaduan kepada aparat penegak hukum. (Foto: Istimewa)
Menurutnya, proses pengadaan dan penggunaan anggaran tetap berjalan meskipun perkara kepemilikan tanah masih berproses hingga tingkat Mahkamah Agung Republik Indonesia.
PBH Bukittinggi berharap rangkaian pelaporan kepada berbagai lembaga negara dapat memperkuat proses penanganan perkara yang sedang berjalan. "Mudah-mudahan laporan dugaan korupsi ini memperkuat laporan sebelumnya. Apalagi jika laporan ini juga diberi atensi khusus oleh Presiden Prabowo Subianto," tutup Riyan.
Hingga artikel ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan atau klarifikasi dari Pemerintah Kota Bukittinggi terkait substansi laporan yang disampaikan PBH Bukittinggi kepada sejumlah lembaga negara tersebut.
Editor : Wahyu Sikumbang
Artikel Terkait
