Pemko Bukittinggi Pasang Penanda Aset Seluas 5 Hektare di Agam, Sertifikat Akan Diurus

Wahyu Sikumbang
Wali Kota Bukittinggi memimpin peninjauan lokasi aset milik pemerintah daerah di Nagari Gadut, Kabupaten Agam, yang sebelumnya digunakan sebagai tempat pembuangan akhir. (Foto: Istimewa)

BUKITTINGGI, iNewsPadang.id — Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi melakukan peninjauan lokasi sekaligus memasang papan penanda Barang Milik Daerah (BMD) pada sebidang tanah milik pemerintah daerah di Padang Hijau, Nagari Gadut, Kabupaten Agam, Selasa (4/8/2026). Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pengamanan aset daerah.

Kegiatan itu dipimpin Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias. Menurutnya, lahan seluas 50.400 meter persegi atau sekitar 5 hektare tersebut merupakan aset Pemko Bukittinggi yang dibeli pada 1996 dan sebelumnya digunakan sebagai tempat pembuangan akhir (TPA).

Ramlan mengatakan pemasangan papan penanda kepemilikan dilakukan untuk memperkuat pengamanan aset milik pemerintah daerah agar keberadaannya tetap terjaga.

"Pemasangan tanda ini merupakan bagian dari upaya kita mengamankan aset. Tanah ini dibeli dengan uang pemerintah daerah pada tahun 1996 dan harus kita selamatkan. Pengamanan aset bukan hanya untuk kepentingan satu periode pemerintahan, tetapi juga untuk memastikan aset tersebut tetap terjaga bagi pemerintahan berikutnya, karena pemerintahan ini berkelanjutan. Karena itu, saya minta dinas terkait menganggarkan dan segera menyelesaikan sertifikat kepemilikannya," ujarnya.

Selain pengamanan, Pemko Bukittinggi berencana membahas pemanfaatan lahan tersebut bersama Pemerintah Kabupaten Agam, khususnya Pemerintah Nagari Gadut. Salah satu opsi yang disebutkan adalah pemanfaatan lahan sebagai lokasi pengolahan sampah.

Ramlan juga menyatakan pengamanan tidak hanya dilakukan terhadap lahan di Gadut, tetapi terhadap seluruh aset tidak bergerak milik Pemko Bukittinggi, termasuk yang berada di luar wilayah administrasi Kota Bukittinggi.

"Seluruh tanah milik Pemerintah Kota Bukittinggi harus diselamatkan, termasuk yang berada di luar daerah. Yang tercatat sebagai aset harus kita amankan. Jadi semua barang tidak bergerak yang tercatat dalam aset tentu kita amankan, termasuk juga aset yang berada di luar Kota Bukittinggi," katanya.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan, sejumlah aset Pemko Bukittinggi juga berada di kawasan Ngarai, Kubang Putiah, dan Gadut.

Sementara itu, Wali Nagari Gadut, Edison Sutan Rajo Basa, menyatakan pemerintah nagari akan menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku. "Insyaallah kita hadir dan bekerja sebagaimana mestinya, dengan tetap berpegang pada aturan bernegara dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

 

Editor : Wahyu Sikumbang

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network