Selain pengamanan aset di Garegeh, Rismal juga menyebut pemerintah daerah melakukan penataan terhadap aset lain, termasuk kawasan Padang Hijau, Kabupaten Agam, yang direncanakan sebagai lokasi tempat pembuangan akhir sampah. Menurutnya, pengamanan aset dilakukan secara bertahap terhadap tanah, bangunan, maupun kendaraan milik pemerintah daerah.
Rismal menjelaskan pengelolaan dan pengamanan aset dilaksanakan mengacu pada ketentuan pengelolaan barang milik daerah, yakni Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Dalam kesempatan yang sama, Rismal juga memaparkan sejumlah program penataan Kota Bukittinggi. Menurutnya, pembenahan kota menjadi salah satu prioritas karena perekonomian Bukittinggi bertumpu pada sektor perdagangan, jasa, dan pariwisata.
"Semakin banyak orang berkunjung ke Bukittinggi, makin banyak orang berbelanja, makin banyak yang menginap, ekonomi akan bergerak. Karena itu kota kita harus menarik, tertata, indah dan estetik," kata Rismal, Kamis (6/8/2026).
Program penataan yang disampaikan antara lain pembenahan pedestrian, trotoar, dan jalan, penataan kabel secara bertahap ke bawah tanah, peningkatan pencahayaan kota, penataan taman, serta penataan kawasan pedagang dan pusat usaha.
Selain itu, Pemerintah Kota Bukittinggi juga berencana menata bekas lokasi Bioskop Gloria menjadi pusat kuliner sebagai bagian dari pengembangan kawasan kota.
Rismal mengatakan seluruh program tersebut diarahkan untuk meningkatkan kualitas penataan kota sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Wahyu Sikumbang
Artikel Terkait
