"Kami melihat Pemerintah Kota telah berupaya menyesuaikan kebijakan anggaran dengan perkembangan tahun berjalan. Kami mengapresiasi perhatian terhadap pelayanan publik, belanja modal, infrastruktur, transportasi, pariwisata, pengendalian inflasi, serta pemanfaatan teknologi. Keberhasilan perubahan APBD terletak pada ketepatan anggaran dalam menjawab persoalan dan manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat Kota Bukittinggi," ujarnya.
Sementara itu, Shabirin Rachmat yang mewakili Fraksi Gerindra menilai setiap anggaran dalam Perubahan APBD 2026 harus memiliki alasan yang jelas, sasaran terukur, dan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dalam Raperda Perubahan APBD 2026, pendapatan daerah direncanakan mencapai Rp775,24 miliar. Nilai tersebut meningkat Rp131,28 miliar dibandingkan APBD sebelum perubahan sebesar Rp643,96 miliar.
Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp909,37 miliar, atau meningkat sekitar Rp199,05 miliar dibandingkan anggaran sebelum perubahan sebesar Rp710,32 miliar.
Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias menegaskan penggunaan anggaran perubahan harus memberikan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat. (Foto: iNewsPadang.id / Wahyu Sikumbang)
Sebelumnya, dalam penyampaian Raperda Perubahan APBD 2026 pada Senin (10/8/2026), Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias menyampaikan sejumlah perubahan pada struktur pendapatan dan belanja daerah.
Pendapatan Asli Daerah direncanakan sebesar Rp176,73 miliar, meningkat Rp356,25 juta dari target sebelum perubahan sebesar Rp176,37 miliar. Pendapatan transfer meningkat dari Rp467,59 miliar menjadi Rp597,51 miliar atau bertambah Rp129,93 miliar. Sementara itu, lain-lain pendapatan daerah yang sah bertambah Rp1 miliar.
Pada sisi belanja, belanja operasi direncanakan sebesar Rp734,84 miliar atau bertambah Rp87,24 miliar. Belanja modal direncanakan sebesar Rp170,53 miliar, meningkat Rp108,8 miliar dari sebelum perubahan sebesar Rp61,72 miliar.
Ketua DPRD Syaiful Efendi sebelumnya menjelaskan, perubahan APBD dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan situasi dan kondisi daerah yang tidak lagi sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran yang telah ditetapkan. Perubahan juga mencakup pergeseran anggaran serta pemanfaatan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya.
Editor : Wahyu Sikumbang
Artikel Terkait
