Polres Padang Panjang Ungkap Empat Perkara Narkotika pada Juli-Agustus 2026

Agung Sulistyo
Sejumlah tersangka kasus narkotika diamankan Satresnarkoba Polres Padang Panjang dalam pengungkapan empat perkara sepanjang Juli hingga Agustus 2026. Polisi turut menyita ratusan gram sabu dan ganja kering sebagai barang bukti.

Salah satu kasus dengan barang bukti sabu diungkap pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di Jorong Kayu Tanduak, Nagari Aia Angek, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar.

Polisi mengamankan seorang pria berinisial F, 51 tahun, setelah menerima informasi mengenai dugaan aktivitas narkotika di sebuah rumah.

Dalam penggeledahan yang disaksikan dua warga, petugas menemukan tiga paket sabu yang terdiri dari dua paket berukuran besar dan satu paket kecil.

Selain sabu, polisi menyita timbangan digital, plastik bening berklip, uang tunai Rp2,7 juta, sendok, alat bong yang masih terhubung dengan kaca pirek, pipet yang telah diruncingkan, kantong kain serta telepon genggam.

"Begitu informasi kami terima, personel langsung bergerak ke lokasi dan melakukan tindakan kepolisian. F kemudian diamankan untuk proses penyidikan," ujarnya.

Pengungkapan lainnya dilakukan pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di Jorong Pulai, Nagari Tanjung Barulak, Kecamatan Batipuh. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan tersangka berinisial NP.

Editor : Agung Sulistyo

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network