Kasus Yogi Mentawai: Ombudsman Dorong Negara Kedepankan Pembinaan, Jangan Abaikan Kebutuhan Internet

SM Said
Pimpinan Ombudsman RI Maneger Nasution mendorong negara mengedepankan pembinaan dan solusi administratif bagi Yogi, sembari menjamin akses internet layak bagi masyarakat 3T. Foto iNews.id

“Ini yang harus kita lihat secara jernih. Kalau negara belum sepenuhnya mampu menghadirkan kualitas layanan internet yang dibutuhkan masyarakat di daerah terpencil, lalu ada warga yang berinisiatif menghadirkan konektivitas, maka respons negara semestinya tidak hanya dimulai dari penindakan. Negara juga harus hadir melalui pembinaan, pendampingan, fasilitasi, dan solusi administratif,” kata Maneger.

Ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut bukan berarti membenarkan kegiatan usaha tanpa izin.

“Perizinan tetap penting. Hukum tetap harus ditegakkan. Tetapi hukum pelayanan publik tidak boleh kehilangan dimensi pembinaan. Jangan sampai negara sangat cepat hadir ketika menemukan kekurangan administratif, tetapi lambat hadir ketika masyarakat membutuhkan pelayanan,” tegasnya.

Dugaan Maladministrasi Perlu Didalami

Ombudsman RI menilai terdapat sejumlah aspek pelayanan publik yang patut didalami apabila terdapat laporan masyarakat mengenai proses perizinan dan penanganan perkara tersebut.

Berdasarkan Peraturan Ombudsman RI Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan, terdapat 12 bentuk maladministrasi. Untuk kasus Yogi, setidaknya terdapat empat bentuk yang relevan untuk diuji, yaitu penyimpangan prosedur, kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum, tidak kompeten, dan bertindak tidak patut.

Editor : Suriya Mohamad Said

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network