Kasus Yogi Mentawai: Ombudsman Dorong Negara Kedepankan Pembinaan, Jangan Abaikan Kebutuhan Internet

SM Said
Pimpinan Ombudsman RI Maneger Nasution mendorong negara mengedepankan pembinaan dan solusi administratif bagi Yogi, sembari menjamin akses internet layak bagi masyarakat 3T. Foto iNews.id

“Kepatutan penting. Hukum memang harus ditegakkan, tapi penegakan hukum harus memperhatikan kondisi konkret masyarakat, tujuan regulasi, proporsionalitas tindakan, dan dampaknya. Jangan sampai pendekatan yang seharusnya membangun kepatuhan justru mematikan inisiatif masyarakat,” ujarnya.

NIB dan Proses Perizinan Harus Dilihat Secara Utuh

Sejumlah pemberitaan menyebut Yogi telah memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), sementara beberapa perizinan operasional lainnya masih dalam proses. Di sisi lain, aparat menyatakan Yogi memang telah melakukan pengurusan izin badan usaha penyediaan internet, tetapi proses tersebut berlangsung ketika penanganan perkara sudah berjalan.

Perbedaan fakta tersebut, menurut Ombudsman, justru harus diperiksa secara objektif.

“Jangan menggunakan NIB sebagai satu-satunya dasar untuk mengatakan seluruh kegiatan sudah legal. Tetapi jangan juga mengabaikan NIB dan proses perizinan yang telah dilakukan. Semuanya harus diperiksa berdasarkan kronologi, jenis perizinan yang diwajibkan, kapan permohonan diajukan, apa yang sudah dipenuhi, apa yang belum, serta bagaimana respons pemerintah terhadap proses tersebut,” jelas Maneger.

Menurutnya, NIB, izin operasional, standar teknis, dan kewajiban perizinan lainnya harus dibedakan secara jelas. Dengan demikian, publik tidak terjebak pada penyederhanaan bahwa persoalan tersebut sekadar “sudah punya izin” atau “tidak punya izin”.

Ombudsman Tidak Mengintervensi Proses Peradilan

Maneger menegaskan bahwa Ombudsman RI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Padang. Ombudsman tidak berada dalam posisi untuk menentukan apakah Yogi bersalah atau tidak bersalah dalam perkara pidana. Penilaian mengenai pembuktian tindak pidana adalah kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan sesuai hukum acara yang berlaku.

Editor : Suriya Mohamad Said

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network