Menurut Rismal, peristiwa tersebut berawal dari kegiatan pemasangan plang penanda aset milik daerah di atas tanah seluas 5.528 meter persegi. Ia menyebut tanah tersebut telah dibeli Pemko Bukittinggi pada 2007 dan didukung Akta Jual Beli Nomor 36/MKS-2007 serta Sertifikat Hak Milik Nomor 655 yang, menurutnya, berada dalam penguasaan pemerintah kota.
Rismal menjelaskan pemasangan plang dilakukan dalam rangka penertiban aset daerah. Namun, dalam pelaksanaannya terjadi penolakan yang melibatkan dosen, mahasiswa, dan petugas keamanan kampus. Ia menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan klaim kepemilikan aset antara Pemko Bukittinggi dan Yayasan Fort de Kock.
Terpisah, dosen sekaligus anggota tim kuasa hukum Universitas Fort de Kock Bukittinggi, Khairul Abas, mengapresiasi penyidik Polresta Bukittinggi yang menindaklanjuti laporan pihak kampus.
Penyidik Satreskrim Polresta Bukittinggi meminta keterangan pelapor berinisial E yang didampingi tim hukum Universitas Fort de Kock, Khairul Abas, di ruang penyidik. (Foto: iNewsPadang.id / Wahyu Sikumbang)
Khairul menyampaikan hal itu saat mendampingi pelapor berinisial E di Polresta Bukittinggi. Kedatangannya berkaitan dengan pemenuhan panggilan pemeriksaan tambahan saksi untuk melengkapi proses penyidikan.
“Pertama tentu kita mengucapkan terima kasih kepada pihak Polresta Bukittinggi yang sudah menegakkan hukum yang seadil-adilnya. Tentu dengan proses ini menjadi pembelajaran bagi kita bersama, bahwasanya negara ini adalah negara hukum,” kata Khairul, Minggu (11/10/2026).
Ia juga menyebut terdapat empat laporan dalam perkara tersebut, dengan dua laporan telah menetapkan tersangka, satu laporan telah naik ke tahap penyidikan, dan satu lainnya masih dalam tahap penyelidikan.
Editor : Wahyu Sikumbang
Artikel Terkait
