Delapan Oknum Satpol PP Bukittinggi Ditahan, Pemko Ajukan Penangguhan, Tim UFdK Apresiasi Polisi

Wahyu Sikumbang
Sejumlah mobil kepala dinas Pemerintah Kota Bukittinggi terparkir di halaman Mapolresta Bukittinggi saat Pemko mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap empat tersangka. (Foto: iNewsPadang.id / Wahyu Sikumbang)

BUKITTINGGI, iNewsPadang.id — Delapan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bukittinggi ditahan di Polresta Bukittinggi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap dosen Universitas Fort de Kock (UFdK) Bukittinggi. Pemerintah Kota Bukittinggi telah mengajukan penangguhan penahanan bagi personel yang tersangkut perkara tersebut.

Delapan tersangka itu berasal dari dua laporan polisi. Empat orang dalam laporan dengan nomor SP2HP 745, terkait laporan Ilham Wahdani, ditahan pada Senin (5/10/2026). Mereka masing-masing Agung Frans Patar Siagian alias FPS, David Anavis alias DA, Novendi Rustam alias NR, dan Defounda Syahputra alias DS.

Pada hari yang sama, Pemko Bukittinggi melalui Sekretariat Daerah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kapolresta Bukittinggi. Permohonan tersebut diajukan oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Bukittinggi, Dedi Syafrizal, dengan penjamin Kepala Satuan Kerja Keamanan Ketertiban Kota (SK4) Bukittinggi, Syanji Faredy Filla Ferde.


Surat permohonan penangguhan penahanan terhadap empat tersangka personel Satpol PP Bukittinggi yang ditahan di Mapolresta Bukittinggi. (Foto: iNewsPadang.id / Wahyu Sikumbang)

Sementara itu, empat tersangka lainnya berasal dari laporan dengan nomor SP2HP 749, terkait laporan Rahmat Syukri. Mereka berinisial Ryan Raymon alias RR, inisial AG, HH, dan IS. Keempatnya ditahan di Polresta Bukittinggi pada Kamis (8/10/2026).

Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi, Rismal Hadi, mengatakan pemerintah daerah menghormati proses hukum yang berjalan. Pemko juga menempuh upaya hukum melalui kuasa hukum yang telah ditunjuk, termasuk mengajukan penangguhan penahanan dengan pemerintah daerah dan keluarga sebagai penjamin.

“Penetapan tersangka, belum tentu menjadikan delapan personel Satpol PP adalah orang yang benar-benar telah melakukan kesalahan. Kita juga punya bukti yang meringankan dan sudah kita sampaikan ke penyidik,” kata Rismal, Jumat (9/10/2026).

Editor : Wahyu Sikumbang

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network