Riyan mendorong agar keputusan atas permohonan penangguhan penahanan disertai pertimbangan hukum yang jelas. Ia juga meminta semua pihak menghormati proses penyidikan dan asas praduga tak bersalah.
“Prinsipnya, hukum harus berlaku setara bagi semua orang. Kepentingan institusi tidak boleh mengalahkan kepentingan penegakan hukum, tetapi hak-hak tersangka juga tetap wajib dihormati. Biarkan proses penyidikan berjalan secara profesional dan berdasarkan alat bukti,” tuturnya.
Sementara itu, Nofrizon menilai penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dihormati. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan kesalahan seseorang sebelum perkara diputus pengadilan.
“Kalau seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tentu pihak kepolisian memiliki dasar dan alat bukti yang menurut penyidik telah memenuhi ketentuan. Namun demikian, proses hukum yang sedang berjalan tetap harus kita hormati. Kita tidak boleh mendahului proses peradilan,” ujar Nofrizon.
Surat permohonan penangguhan penahanan terhadap empat tersangka personel Satpol PP Bukittinggi yang ditahan di Mapolresta Bukittinggi. (Foto: iNewsPadang.id / Wahyu Sikumbang)
Di sisi lain, Nofrizon menyebut Pemerintah Kota Bukittinggi tetap memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan apabila terdapat hal-hal yang perlu diuji dalam proses penanganan perkara.
Ia menyinggung kemungkinan pengajuan praperadilan apabila persyaratan hukum terpenuhi. Namun, pernyataan tersebut merupakan pandangannya mengenai upaya hukum yang tersedia, bukan informasi bahwa Pemko Bukittinggi telah mengajukan permohonan praperadilan.
“Pemko Bukittinggi juga memiliki hak untuk menempuh upaya hukum, termasuk praperadilan apabila memenuhi persyaratan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jadi, mari kita serahkan persoalan ini kepada mekanisme hukum yang ada,” katanya.
Editor : Wahyu Sikumbang
Artikel Terkait
