PADANG, iNews.id - PKL atau pedagang kaki lima menyerang anggota Satpol PP Kota Padang menggunakan sebilah pedang.
Personel pun berusaha menghindar dari kejaran seorang pedagang tersebut di Pantai Padang , Jumat (24/6/2022).
Kasat Pol PP, Mursalim, menjelaskan, sesuai Perda nomor 11 tahun 2005, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, tidak dibenarkan untuk menempati trotoar dan badan jalan sebagai tempat berjualan.
Padahal PKL yang berada di kawasan Cimpago tersebut telah direlokasi oleh Pemerintah dan dibangunkan Lapau Panjang, tentu tidak dibenarkan lagi PKL berjualan disepanjang bibir Pantai Padang.
Mursalim menambahkan, pihaknya sudah dua bulan berupaya memberikan kenyamanan, kepada warga kota dan pengunjung khusus di Pantai Padang agar tertata rapi dan bersih.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar